JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang membeli kendaraan bermotor mulai Oktober 2018, untuk proses registrasi akan diminta mencantumkan nomor telepon dan alamat email. Bahkan, buat mobil atau sepeda motor keluaran lama, proses tersebut dilakukan pada saat membayar pajak.
Langkah tersebut salah satunya untuk mendukung program electronic traffic law enforcement (E-TLE), yang uji cobanya akan dilakukan bulan depan di wilayah DKI Jakarta terlebih dulu.
"Jadi mulai bulan depan akan coba kita mulai. Sekarang kita sosialisasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk masalah ini," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu kepada Kompas.com, Senin (17/9/2018).
Bayu menjelaskan, kepolisian dalam waktu dekat ini akan melakukan komunikasi dengan para agen pemegang merek (APM). Jadi, ketika mengeluarkan mobil atau motor baru, ada syarat untuk mencantumkan nomor telepon dan alamat email.
"Sekarang itu kan zamannya sudah modern, jadi serba online. Kalau ada apa-apa bisa kita hubungi langsung kepada pelanggar atau pemilik mobil tersebut," ujar Bayu.
Data yang tersimpan oleh polisi, lanjut Bayu akan dirahasiakan karena nomor telepon atau alamat email itu hanya untuk keperluan polisi.
"Jadi akan aman, tidak akan tersebar ke mana-mana data-data tersebut," ucap Bayu.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/18/140200515/registrasi-kendaraan-wajib-cantumkan-nomor-ponsel-segera-dimulai