Bahkan dengan adanya kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya mewajibkan masyarakat yang akan melakukan registrasi kendaraan baru untuk mencantumkan nomor handphone dan alamat email.
"Karena semua elektronik, jadi kami minta pada registrasi kendaraan baru masyarakat mencantumkan e-Mail dan nomor kontaknya. Tujuannya agar terintegrasi datanya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/9/2018).
Menurut Yusuf, dengan data yang lebih lengkap petugas akan lebih mudah untuk mengkonfirmasi pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas. Bahkan bisa digunakan juga untuk melacak bila ditemukan adanya kasus tindak pidana yang sedang diurus oleh polisi.
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan bila sistem ETLE akan diuji coba pada Oktober 2018 mendatang secara bertahap. Sebagai langkah awal, pemberlakuannya berada di area Jalan Sudirman dan MH Thamrin.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/17/140936715/registrasi-kendaraan-wajib-cantumkan-nomor-hp-dan-email