JAKARTA, KOMPAS.com – Mandatori perluasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) solar dengan campuran 20 persen minyak nabati (sawit) atau Biosolar 20 (B20), resmi berjalan. Kali ini jenis BBM tersebut juga bisa dipakai buat kendaraan non public service obligation (PSO) atau tak bersubsidi.
Terkait dengan kelanjutan kebijakan tersebut, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan, Kemenko Perekonomian sudah menyediakan line pengaduan.
“Jadi memang kemarin sudah di launching dan sebenarnya sudah ada rapat bagaimana membuat sesuatu seperti complain care,” ujar Putu, Rabu (5/9/2018).
“Sekarang kalau ada masalah nanti dilaporkan ke mana dan penanggulangannya seperti apa, pembuat SOP juga. Inisiatornya Kemenko Perekonomian, jadi segala sesuatunya ada di sana, dan lihat perkembangannya,” ujar Putu.
Impor Migas Berlebih
Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan, kebijakan soal B20 ini memang salah satu cara yang diambil pemerintah, buat mengurangi impor migas atau mengerem devisa yang keluar dari Indonesia, sehingga defisit dalam transaksi berjalan bisa ditekan.
“Kita juga harus mengendalikan devisa keluar, soal impor tadi. Pak Menko sudah meluncurkan B20. Devisa yang sebelumnya keluar untuk impor migas, kini dikonversi untuk penggunaan CPO, nanti kita akn teliti kemajuannya, bagaimana penggunaan B20 dalam rangkap penghematan devisa sekitar 2,3 miliar dollar Amerika,” kata Sri Mulyani.
“Pasalnya migas merupakan salah satu komopditas yang menymbang defisit di dalam transaksi berjalan. Impor migas kita dibanding ekspor lebih besar impornya, maka kita melakukan tindakan sperti B20 ini,” kata Sri Mulyani.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/07/170200115/pemerintah-bentuk-complain-care-untuk-solar-b20