JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memutuskan menaikkan pajak mobil dan motor besar (moge) bermesin tertentu yang diimpor utuh atau completey build up (CBU) dari luar negeri. Besaran keseluruhan beban instrumen pajak buat mobil impor bisa mencapai 190 persen.
Ketua I Gabungan Industi Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto meyakini kebijakan tersebut tak akan berpengaruh ke penjualan produk otomotif secara keseluruhan. Sebab, jumlahnya juga relatif sedikit.
"Volume kendaraan mewah sangat kecil. Jadi tidak akan berpengaruh terhadap industri dan penjualan," kata Jongkie kepada Kompas.com, Kamis (6/9/2019).
Sampai saat ini, mobil dan motor CBU yang akan dinaikan pajaknya adalah mobil bermesin di atas 3.000cc, sedangkan untuk motor yang menggunakan mesin di atas 500cc.
Saat ditanyakan apakah ke depan memungkinkan kenaikan pajak juga menyasar ke kendaraan impor dengan mesin yang lebih kecil, Jongkie belum bersedia menanggapi. Yang pasti, ia menyatakan Gaikindo mendukung keputusan pemerintah saat ini.
"Kita tunggu saja peraturannya. Yang pasti keputusan pemerintah sudah tepat," ucap Jongkie.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kenaikan pajak mobil dan motor impor bertujuan untuk menekan jumlah impornya. Selain itu, rencana kebijakan itu juga dilakukan demi meringankan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD).
https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/06/151640215/pajak-mobil-impor-dinaikkan-ini-kata-gaikindo