JAKARTA, KOMPAS.com - Harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sudah final. Nanti, pajak mobil tidak lagi berdasarkan segmen atau kapasitas mesin, melainkan mengacu pada emisi gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan tersebut.
Menanggapi hal itu, Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudi Salim mengatakan, kebijakan tersebut condong kepada kendaraan rendah emisi seperti listrik dan hibrida. Secara keseluruhan ada dampak positifnya, tetapi dirasa tidak akan signifikan.
"Saya rasa bagus, hanya saja di Indonesia infrastrukturnya kurang," ucap Rudi belum lama ini di Pluit, Jakarta Utara.
Secara penjualan, lanjut Rudi akan sedikit terbantu, terutama untuk mobil listrik atau hibrida. Tetapi, untuk mobil di luar itu tidak terpengaruh, karena tetap saja akan dikenakan PPN 10 persen, PPH 7,5 persen, PIB 35 persen, hingga BBNKB 11 persen.
"Lumayan berpengaruh, tetapi harganya tetap saja masih tinggi juga. Mungkin untuk mobil listrik dan hibrida bisa lebih murah sekitar 15 persen dari yang sekarang saja," ujar Rudi.
Aturan tersebut jika sesuai dengan rencana akan diterapkan tahun ini. Kementerian Perindustrian sedang menunggu keputusan dari beberapa kementerian terkait.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/08/23/122500415/tanggapan-penjual-supercar-soal-harmonisasi-pajak