JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video beredar di media sosial ramai diperbincangkan. Dalam video berdurasi singkat tersebut terlihat peristiwa tabrakan terjadi di jalur Transjakarta.
Dalam video yang tidak diketahui tempatnya tersebut memperlihatkan, bus Transjakarta berjalan mundur. Padahal di belakangnya terdapat mobil yang tengah berhenti. Akhirnya tabrakan tidak dapat dihindarkan.
Kepala Humas PT Transjakarta Wibowo mengungkapkan pihaknya tengah memeriksa kejadian yang diunggah Sabtu minggu lalu ini.
"Sampai sekarang belum ada laporan ya. Ini sedang coba kita tanyakan ke unit-unit terkait," ucap Wibowo saat dihubungi Senin (13/8/2018).
Wibowo mengingatkan kembali pentingnya pengguna kendaraan pribadi untuk tidak memasuki jalur Transjakarta. Namun selama ini hal tersebut kerap dilanggar.
"Sebenarnya tidak boleh (kendaraan pribadi) masuk jalur Transjakarta. Ada sanksi yang penindakannya dilakukan oleh pihak kepolisian," ucap Wibowo.
Wibowo menyatakan, masuknya kendaraan lain dapat mengganggu layanan transportasi publik tersebut.
Pelarangan masuk ke dalam busway dapat ditemui di Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi. Terutama di pasal 90 ayat satu yang berbunyi, setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis jalan.
Bagi pelanggar yang masuk ke jalur Transjakarta diatur di pasal 253 di Perda yang sama. Pidana paling lama 2 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Pasal 2 ayat 7 Perda DKI nomor 8 tahun 2007 juga mengungkapkan roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur Transjakarta. Aturan pidananya diatur di pasal 61 ayat 3 dengan ancaman kurungan paling lama 180 hari serta denda paling banyak Rp 50 juta.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/08/13/152838515/bus-transjakarta-tabrak-mobil-ini-kata-pengelola