JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan bahwa ganjil-genap tidak berlaku pada sepeda motor. Peraturan pembatsan kendaraan berdasarkan pelat nomor itu hanya diterapkan pada kendaraan roda empat.
Sebelumnya, sempat viral beredar kabar bahwa sepeda motor juga akan diuji coba untuk penerapan ganjil-genap.
“Jadi sepeda motor itu masih masuk dalam kategori kendaraan yang pengecualian. Jadi informasi itu tidak benar,” ucap Andri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/7/2018) malam.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto juga mengatakan hal serupa. Menurut dia, memang ada wacana tetapi kemungkinan besar tidak akan diterapkan, mengingat kendaraan roda empat atau lebih saja sudah cukup berhasil.
“Jadi informasi yang beredar itu tidak benar sama sekali. Aturannya masih sama seperti biasa,” kata Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/7/2018) malam.
Pesan berantai yang menginformasikan bahwa ganjil-genap berlaku juga untuk sepeda motor. sama seperti mobil.
“Jadi motor tetap melintas seperti biasanya, tidak ada larangannya untuk sekarang hingga penerapan ganjil-genap selama Asian Games 2018,” kata Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/07/27/080200415/ganjil-genap-di-jakarta-tidak-berlaku-buat-sepeda-motor