Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rapor Merah Mobil Murah!

JAKARTA, KOMPAS.com — Penjualan segmen mobil murah berstatus low cost green car (LCGC), atau bahasa regulasinya Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KHB2) semester I/2018 di pasar wholesales, harus menerima rapor merah.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pengirimannya turun sebesar -4,60 persen dibanding periode yang sama 2017 lalu, atau hanya sebanyak 115.076 unit.

Ini merupakan penurunan terparah yang dialami sejak 2014 lalu di sepanjang enam bulan. Penurunan pertama sempat terjadi dari 2014 ke 2015, sebesar 4,24 persen saja.

Hasil minus ini terjadi di saat pasar otomotif secara keseluruhan mengalami kenaikan 3,64 persen. Secara market share, total LCGC juga mengalami penurunan dari 22,58 persen di 2017 menjadi 20,78 persen.

Toyota Calya masih menjadi pemimpin di kelas mobil subsidi ini dengan perolehan 32.286 unit, dan pangsa pasar 28,06  persen. Namun sayangnya, andalan Toyota ini harus mengalami penurunan 20,47 persen. Angka yang cukup besar.

Lalu di posisi kedua ada Sigra yang terdistribusi sampai 24.338 unit. Berbeda nasib dengan saudaranya Calya, model berlabel Daihatsu ini malah tumbuh 32,90 persen.

Begitu juga dengan Brio Satya yang menempati posisi tiga, di mana mengalami positive growth 21,71 persen, dibanding semester I/2018, dengan total 23.475 unit.

Sejauh ini, segmen mobil murah yang menyasar konsumen first buyer kabarnya sedang dievaluasi sejak mulai dipasarkan pada paruh kedua 2013 lalu. Pada roadmap industri otomotif Indonesia, program KBH2 bakal berlanjut ke Jilid II, dan masuk dalam program baru low carbon emision vehicle (LCEV).

Berdasarkan informasi dari pihak Kementerian Perindustrian, pada episode baru mobil murah itu, disebut akan ada pengetatan syarat (salah satunya konsumsi bahan bakar), dan kemungkinan juga soal skema perpajakan. Kita nantikan.

Jika begitu, akan ada perombakan pada PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Permenperin Nomor 33 tahun 2013 tentang Pengembangan Produksi KBH2.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/07/25/090200815/rapor-merah-mobil-murah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke