JAKARTA, KOMPAS.com - Perangkat kamera dashboard atau biasa disebut dashcam sudah menjadi aksesori wajib di luar negeri. Penggunaan utamanya untuk menyediakan bukti rekaman kecelakaan di jalan raya untuk mengklaim asuransi.
Namun perangkat ini belum jadi kewajiban untuk para pengguna kendaraan di Indonesia. Padahal saat ini fungsi dashcam tidak hanya sebagai alat perekam saja.
"Dashcam itu juga bisa digunakan untuk tambahan keamanan dalam arti safety driving. Terutama untuk mobil-mobil menengah ke bawah yang belum memiliki fitur keamanan tersebut," ucap International Marketing Business Development Manager Yi Indonesia, Rizky Fauzy saat ditemui di Otobursa Tumplek Blek 2018, Minggu (22/7/2018).
Rizki mengungkapkan saat ini dashcam memiliki beragam fitur tambahan seperti lane departure warning serta pengukur jarak antara kendaraan yang satu dengan yang lain. Fitur-fitur ini sudah tersedia langsung di beberapa model dashcam.
Beberapa produk dashcam juga sudah menggunakan bentuk kaca spion tengah mobil untuk kemudahan pengemudi memantau situasi. Produk dashcam ini selain merekam ke arah depan juga menyediakan fungsi kamera belakang untuk kemudahan memantau sisi belakang kendaraan.
"Penggunaannya pun hanya tinggal plug and play, tinggal pasang. Untuk mengaktifkannya juga hanya perlu bantuan telepon pintar. Fitur lane departure warning misalnya mampu mendeteksi gerakan kendaraan yang melenceng dari garis jalan untuk kemudian memberikan peringatan kepada pengemudi," ucap Rizki.
Rizki mengungkapkan saat ini kesadaran untuk penggunaan perangkat dashcam memang belum terlalu populer di Tanah Air. Namun dengan penggunaan perangkat ini diharapkan membantu pengemudi untuk tetap berkendara aman di jalan.
"Misalkan para pengguna kendaraan mobil murah, hanya dengan modal Rp 1 juta-an, ia bisa dapat tambahan fitur keselamatan yang ada di mobil-mobil mewah," ucap RIzki.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/07/23/092200815/tambah-fitur-keselamatan-mobil-bermodal-rp-1-juta