JAKARTA, KOMPAS.com – Keputusan untuk memasukkan aturan soal penarikan kembali atau recall, pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, tak diambil sepihak.
Pemerintah melalui Kemenhub, ternyata juga sudah mendiskusikan hal ini dengan asosiasi kendaraan bermotor, yang memayungi merek-merek otomotif di dalam negeri.
Eddy Gunawan, Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan, kalau koordinasi tersebut dilakukan, untuk meminimalisasi perlawanan banyak pihak ketika aturan recall keluar.
“Kami menyusun aturan sangat terbuka, asosiasi diundang, saya tidak mau ketika nanti aturannya terbit banyak yang meresistan. Kami kita diskusi dari mulai konsep,” ujar Eddy kepada KOMPAS.com, Selasa (26/6/2018).
Coba mengonfirmasi kepada pihak Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) belum ada respons kepada KOMPAS.com.
Eddy juga menuturkan, kalau paket kebijakan ini dibuat berdasarkan peristiwa-peristiwa yang sudah berjalan, dan juga demi kepastian hukum dan perhatian kepada masyarakat.
“Dari pengalaman-pengalaman kami masukkan dalam paket kebijakan. Kami bicarakan dengan Gaikindo terkait dengan recall ini, supaya ada kepastian hukum, dan juga kepastian kepada masyarakat,” ujar Eddy.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/06/29/080200115/hindari-pertentangan-kemenhub-gandeng-asosiasi-soal-recall-