Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Lagi Kegunaan Bahu Jalan Tol Sesuai Aturan Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com – Perjalanan ke luar kota menuju kampung halaman jelang Lebaran sudah jadi tradisi warga Jabodetabek. Semakin banyak akses jalan tol yang baru dibangun, membuat fasilitas ini jadi andalan untuk dilalui.

Tapi, arus pemudik yang melintasi tol kerap menimbulkan kepadatan di jalan, sehingga harus sampai bermalam atau setidaknya beristirahat di jalan. Demi mengutamakan faktor keselamatan, baiknya fasilitas bahu jalan yang terbentang di sepanjang jalur tol, jangan digunakan.

Selain jalur lalu lintas utama, tol juga punya bahu jalan yang spesifikasinya, punya lebar yang bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.

Terkait peruntukkannya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut. Tertera jelas pada pasal 41 ayat 2.

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Namun, perlu diketahui, pada lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, maksud keadaan darurat (pada pasal 41 ayat 2 huruf a) di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, pekerjaan pemeliharaan.

Terpenting lagi, keterangan untuk pasal 41 ayat 2 huruf b, pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan.

Jadi yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah, mereka yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.

Kesimpulannya, jika kondisi lelah dan butuh istirahat, baiknya pengemudi mengarahkan kendaraan ke rest area terdekat. Selain aman, beragam fasilitas yang terdapat di dalamnya bisa dimanfaatkan lebih maksimal.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/06/02/080200215/ingat-lagi-kegunaan-bahu-jalan-tol-sesuai-aturan-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke