JAKARTA, KOMPAS.com – Tak hanya mobil atau bus saja, ternyata sepeda motor juga masuk dalam kendaraan bermotor yang diperbolehkan untuk mengangkut barang, seperti tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Meski begitu, tak lantas pengguna sepeda motor atau perusahaan diperbolehkan memanfaatkan sepeda motor terlalu berlebihan ketika mengangkut barang-barang, tapi harus memenuhi persyaratan teknis sesuai aturan.
Pada bagian ketiga di dalam PP, tentang Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor pasal 10 ayat 4, disebutkan persyaratan teknis supaya membawa barang di motor diperbolehkann. Aturan ini juga dirumuskan berdasarkan faktor keselamatan di jalan.
Persyaratan yang dimaksud untuk sepeda motor yaitu:
a. Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi.
b. Tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
c. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Mengacu pada aturan tersebut, tak ada toleransi sebenarnya buat pengendara sepeda motor, yang muatan barang bawaannya melebihi aturan teknis tersebut. Jadi, siap-siap diberhentikan petugas karena sudah pasti melanggar.
Selanjutnya pada pasal 11 berisi peringatan, buat angkutan barang dengan menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus memperhatikan faktor keselamatan.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/06/02/072200615/angkut-barang-pakai-sepeda-motor-enggak-boleh-sembarangan