JAKARTA, KOMPAS.COM - Rencana pemerintah untuk memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI), untuk produk pelumas (oli) dari luar negeri, masih menjadi pertentangan.
Para importir dan distributor pelumas di Indonesia menyatakan bahwa, saat ini Indonesia sudah memiliki Nomor Pelumas Terdaftar(NPT), yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 019K/34/M.PE/1998 tentang Wajib Daftar Pelumas Yang Beredar Di Dalam Negeri.
NPT dianggap sudah sebagai upaya melindungi konsumen di Indonesia dalam mendapatkan produk pelumas yang berkualitas.
Apalagi, NPT diperkuat juga melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001, yang mewajibkan prosedur uji laboratorium dan pendaftaran bagi semua pelumas yang beredar di Indonesia.
Rencana Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk pelumas di Tanah Air, dianggap mempersempit cakupan landasan standar kualitas yang telah ada.
“Standar mutu pelumas sudah dijamin dengan regulasi NPT yang meliputi seluruh pelumas yang beredar tanpa kecuali, dengan mengacu pada syarat–syarat standar internasional bagi pelumas yang belum ada SNI-nya dan mengacu pada standar SNI bagi pelumas yang sudah ada SNI-nya dari BSN (Badan Standarisasi Nasional),” papar Ketua Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI), Paul Toar.
Pelumas yang beredar di Indonesia telah terbukti sebagai pelumas yang memenuhi standar mutu tidak hanya SNI tetapi juga internasional.
Membebani Konsumen
Besarnya biaya proses uji laboratorium yang dikenakan sebagai syarat ketentuan SNI Wajib tersebut jika diberlakukan dipastikan akan semakin membebani industri dan konsumen. Sebab, semua biaya itu pada akhirnya dibebankan kepada konsumen dalam komponen harga.
Pada sisi lain, industri juga akan semakin sulit bersaing. Sehingga, patut diduga upaya pemberlakuan ketentuan SNI Wajib tersebut merupakan bagian dari cara menghadang produk impor dalam persaingan.
“Dari yang kami ketahui dari berbagai sumber, wacana pemberlakuan SNI wajib bukan dimaksudkan sebagai perlindungan konsumen namun untuk menjadi non tariff barrier bagi pelumas impor. Dampak sampingnya pasti juga akan mematikan daya saing dari perusahaan–perusahaan pelumas lokal yang kecil,” kata Paul.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/05/31/170321715/pelumas-wajib-sni-bakal-berimbas-ke-harga-jual