Jakarta, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia diketahui sedang menyiapkan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan. Peraturan ini merupakan persiapan jangka panjang guna menyambut tibanya era kendaraan listrik.
Namun sebelum masuknya era kendaraan listrik, Indonesia akan memulai lebih dulu era standar emisi EURO IV. Ini merupakan era yang akan menggantikan standar emisi EURO II yang sampai saat ini masih berlaku di Indonesia.
"Untuk komitmen jangka pendek, kita sedang menuju persiapan EURO IV. Jadi dari EURO IV, baru nantinya menuju electric vehicle," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Aturan emisi Euro IV sudah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017. Mobil bermesin bensin berlaku mulai September 2018, sementara diesel efektif pada 10 Maret 2021. Penerapan Euro IV bertujuan untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor.
Penerapan standar emisi EURO IV akan berlaku di seluruh Indonesia. Kendaraan yang masih memiliki teknologi Standar Emisi Euro II tetap akan bisa menggunakan bahan bakar Standar Emisi Euro IV.
"Industri-industri sekarang sudah mulai menyiapkan produk untuk EURO IV, baik untuk mesin bensin ataupun diesel," ucap Airlangga.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/03/31/180200115/standar-euro-iv-persiapan-menuju-era-kendaraan-listrik