Jakarta, KOMPAS.com - Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan pada mulanya sempat ditargetkan rampung pada Januari 2018. Namun seiring waktu, rencana ini tak teralisasi.
Perkembangan selanjutnya, target penyelesaian Perpres Kendaraan Listrik bergeser ke Februari. Namun sampai akhir Maret, pemerintah terlihat belum menunjukkan tanda-tanda akan mengumumkan Perpres yang merupakan kelanjutan dari Perpres nomor 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) itu.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan pembahasan Perpres Kendaraan Listrik melibatkan beberapa lembaga pemerintah. Materi yang dibahas juga banyak, diantaranya mengenai insentif pajak dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Perlunya koordinasi antar lembaga inilah yang menjadi salah satu faktor belum diterbitkannya Perpres Kendaraan Listrik.
"Sekarang yang sudah siap terkait PPnBM, yang lain akan menyusul. Tentunya kita sedang koordinasi dengan kementerian lain di tingkat kementerian perekonomian. Sehingga diharapkan (Perpres) ini bisa diterbitkan," kata Airlangga, di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Airlangga menyatakan Perpres Kendaraan Listrik nantinya akan menjadi acuan bagi pengembangan kendaraan listrik di Indonesia pada masa mendatang. Dengan adanya Perpres tersebut, maka dunia industri punya petunjuk yang jelas mengenai pengembangan kendaraan listrik.
"Yang jelas ini komitmen kita pada Perjanjian Paris. Bagaimana agar industri otomotif bisa menurunkan emisi gas buangnya," ujar Airlangga.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/03/30/090200515/kenapa-perpres-mobil-listrik-belum-juga-keluar-