Jakarta, KOMPAS.com - Secara aturan sepeda motor tidak boleh melintas di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu – Tanah Abang. Bahkan polisi juga sudah memasang rambu larangan, tetapi pada kenyataannya masih banyak yang melanggar aturan lalu lintas.
Pengendara motor itu seolah tidak takut dengan aturan lalu lintas, dan risiko yang akan dialami. Polisi dan instansi terkait lainnya melarang, karena ada sebabnya, yaitu bahaya karena embusan angin di atas juga kencang dan berbahaya buat pengendara motor.
"Karena bahaya itu kami larang, dan seharusnya pengguna motor itu sadar," kata sudah jelas Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada KOMPAS.com belum lama ini.
Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu juga pernah mengatakan bahwa larangan itu dibuat untuk mengutamakan keselamatan buat para pengguna motor.
"Masyarakat harus menyadari itu, karena tidak mungkin aturan itu dibuat sembarangan tanpa ada alasannya," kata Justri belum lama ini.
Larangan itu, hampir serupa dengan aturan motor tidak boleh masuk jalan Tol. Salah satu yang ditekankan, yaitu adanya kemungkinan pengendara motor celaka akibat kuatnya terpaan angin di atas JLNT.
Selain itu, jalurnya menyatu dengan roda empat atau lebih yang memiliki kecepatan dan fisik lebih besar dari motor, sehingga potensi bermasalah. Pemotor itu juga bisa jadi korban, penyebab kecelakaan atau terlibat dalam kecelakaan.
Salah satu kasus yang jadi perhatian dan masih diingat, yakni peristiwa kecelakaan suami istri ketika melintas di JLNT. Pasangan tersebut ditabrak mobil, sampai akhirnya sang istri terjatuh dari ketinggian 15 meter dan meninggal dunia.
Nah, jadi para biker sudah saatnya tertib berlalu lintas dan pikir ulang lagi soal risiko yang ditanggung.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/03/04/090500815/ingat-lagi-kenapa-motor-dilarang-melintas-di-jlnt