Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Sederhana Konsep LCEV Versi Kemenperin

Jakarta, KOMPAS.com – Kementerian Perindustrian menginisiasi lahirnya program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), yang harapannya bisa lahir tahun ini. Pihak Kemenperin mengaku tak menggunakan istilah kendaraan listrik dengan pengertian seluruhnya listrik, pada agenda tersebut tapi LCEV.

Harjanto, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) mengatakan, mereka lebih menekankan kepada tagline LCEV karena punya cakupan yang lebih luas, sembari menyesuaikan dengan infrastruktur pengisian untuk battery electric vehicle (BEV).

“Jadi definisi electric itu harus jelas, jadi kami itu tagline-nya LCEV. Kemudian LCEV itu di dalamnya ada LCGC (KBH2) yang sudah kami laksanakan, ada plug-in hybrid (mengombinasikan mesin konvensional dan motor listrik), yang main engine-nya motor bakar, di mana enegi kinetiknya dia serap menjadi energi listrik dan kemudian dipakai saat kondisi macet dan sebagainya,” ujar Harjanto, Senin (26/2/2018).

Terkait dengan BEV, kata Harjanto, model kendaraan seperti itu sangat membutuhkan stasiun pengisian baterai. Kalau infrastruktur tersebut tidak tersedia maka penggunaannya terbatas, di mana lokasi dan jarak tempuhnya juga tidak jauh.

“Sementara untuk plug-in hybrid (PHEV) dengan kondisi infrastruktur di dalam negeri, ini bisa dikembangkan dengan mudah,” ujar Harjanto.

Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia ( TMMIN) Warih Andang Tjahyono, mengatakan, dalam industri otomotif dunia definisi mobil listrik (electric vehicle/EV) memang beragam jenisnya. Mulai dari hybrid, PHEV, sampai battery electric vehicle (BEV).

Setiap mobil yang disbutkan itu, memanfaatkan energi listrik, tetapi beragam sumbernya. Mulai dari mesin konvensional yang bertindak sebagai generator, memanfaatkan tenaga regeneratif dari pengereman, sampai yang murni hanya menyedot tenaga dari baterai. Setiap katergori EV punya keunggulan dan kekurangannya masing-masing.

Jika, pemerintah Indonesia mau memperluas definisi EV dalam jenis katergori itu, maka teknologi yang masuk juga semakin beragam. Warih menyebut, biarkan pasar yang menentukan mereka lebih memilih model yang mana, sehingga pasarnya bisa terbentuk, dan baru kemudian masuk fase industrialisasi.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/03/01/074200215/penjelasan-sederhana-konsep-lcev-versi-kemenperin

Terkini Lainnya

Spesifikasi Lengkap Hyundai Creta Facelift 2025

Spesifikasi Lengkap Hyundai Creta Facelift 2025

Tes
Jadwal dan Syarat Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Jadwal dan Syarat Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

News
Ducati Luncurkan StreetFighter V4 Supreme, Edisi Terbatas 250 Unit

Ducati Luncurkan StreetFighter V4 Supreme, Edisi Terbatas 250 Unit

Produk
Marc Marquez Akui Sang Adik dan Bagnaia Lebih Unggul di MotoGP Qatar

Marc Marquez Akui Sang Adik dan Bagnaia Lebih Unggul di MotoGP Qatar

Sport
Mitos atau Fakta, Ban Serep Cuma Boleh Jalan Kecepatan 40 Kpj?

Mitos atau Fakta, Ban Serep Cuma Boleh Jalan Kecepatan 40 Kpj?

Tips N Trik
Cara Cek Pajak Kendaraan lewat Aplikasi New Sakpole

Cara Cek Pajak Kendaraan lewat Aplikasi New Sakpole

News
Tarif 32 Persen AS, Wake Up Call untuk Industri Komponen Otomotif Indonesia

Tarif 32 Persen AS, Wake Up Call untuk Industri Komponen Otomotif Indonesia

News
Jadwal MotoGP Qatar 2025, Sesi Latihan Dimulai Hari Ini

Jadwal MotoGP Qatar 2025, Sesi Latihan Dimulai Hari Ini

Sport
Update Arus Balik, Lebih dari 2 Juta Kendaraan Kembali Masuk Jabotabek

Update Arus Balik, Lebih dari 2 Juta Kendaraan Kembali Masuk Jabotabek

News
Diskon Motor Listrik Honda Tembus Rp 1,5 Juta pada April 2025

Diskon Motor Listrik Honda Tembus Rp 1,5 Juta pada April 2025

News
Urai Antrean, Samsat Kota Bekasi Buka 5 Gerai Pelayanan Pajak Kendaraan

Urai Antrean, Samsat Kota Bekasi Buka 5 Gerai Pelayanan Pajak Kendaraan

News
Video Pengendara Motor Wanita Nyaris Jadi Korban Modus Debt Collector

Video Pengendara Motor Wanita Nyaris Jadi Korban Modus Debt Collector

Feature
[POPULER OTOMOTIF] Biaya Kepemilikan Toyota Fortuner GR Sport | Investigasi BBM Tercampur Air di SPBU Klaten | Tarif Resiprokal AS: Dampak pada Industri Otomotif Indonesia

[POPULER OTOMOTIF] Biaya Kepemilikan Toyota Fortuner GR Sport | Investigasi BBM Tercampur Air di SPBU Klaten | Tarif Resiprokal AS: Dampak pada Industri Otomotif Indonesia

Feature
Masih Ada Dispensasi, Catat Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Masih Ada Dispensasi, Catat Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

News
Jam Operasional Samsat Kabupaten Bogor Ditambah, Tutup sampai Malam

Jam Operasional Samsat Kabupaten Bogor Ditambah, Tutup sampai Malam

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke