Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masih Banyak Pertanyaan Buat Regulasi Mobil Listrik

Direktur Pemasaran SIS Donny Saputra menjelaskan, setelah regulasi Euro IV berlangsung seharusnya kebijakan yang diterapkan adalah pajak berdasarkan emisi gas buang kendaraan (carbon tax). Namun, sebagai pihak produsen, dia masih mempertanyakan bagaimana irisan peraturan-peraturannya dengan regulasi mobil listrik.

“Ini kan arahnya jangka panjang buat strategi perusahaan. Regulasi mobil listrik dampaknya akan signifikan, sudah terjadi secara global, misalnya di China dan India. Di Indonesia akan seperti apa? Nanti tergantung pemerintah soal implementasi mobil listrik,” ucap Donny, Kamis (4/1/2018).

Buat produsen, ada banyak hal yang mesti dipikirkan, sebut Donny. Misalnya apakah masuk teknologi listrik akan diterapkan hibrida, bagaimana parameternya, apa saja komponen utamanya, dan seperti apa metode invetasinya.

Masih ada lagi, Donny juga mempertanyakan kesiapan Agen Tunggal Pemegang Merek dan industri pendukung, seperti pihak penyuplai. Selain itu keamanan penggunaan konsumen dan urusan limbah juga harus ada penjelasannya.

Baca: Usai Coba Ezzy II, Jokowi Komitmen Dukung Mobil Listrik Anak Bangsa

“Kami secara garis besar tujuannya sudah mengerti. Tapi penerapannya yang bagaimana,” ucap Donny.

Masalah penting lainnya yaitu bagaimana menciptakan pasar mobil listrik. Donny bilang segmen mobil terbesar di Indonesia ada di kisaran harga Rp 250 juta ke bawah. Dia berharap mobil listrik bisa masuk ke segmen itu.

“Saat ini kan kami baru memperkenalkan hibrida di Ertiga Diesel, walaupun belum ada regulasi yang mengatur secara detail. Kalau misalnya di Low MPV ada kebijakan ke arah sana, itu akan lebih menjadi batu loncatan,” kata Donny.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/01/05/171100115/masih-banyak-pertanyaan-buat-regulasi-mobil-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke