Jakarta, KompasOtomotif - Standar pelayanan baru untuk angkot direncanakan akan mulai diterapkan pada Februari 2018. Hal ini mengacu pada Permenhub 29 Tahun 2015 yang dinyatakan harus diterapkan tiga tahun setelah diterbitkan.
Dalam peraturan ini angkot harus memiliki beberapa fitur keselamatan dan kenyamanan, salah satunya adanya alat pengatur suhu atau air conditioner (AC). Selain itu untuk di Jakarta, diusulkan pula agar jok angkot diubah menjadi menghadap ke depan.
Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) menyatakan tidak akan ada intervensi bagi pemilik angkot untuk memilih mobil dari merek tertentu. Pemilik dibebaskan untuk memilih merek apapun, sepanjang mobil tersebut sesuai standar yang nantinya diterapkan.
Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menyatakan, sudah ada empat agen pemegang merek (APM) yang sejauh ini dilibatkan dalam pembahasan terkait standar terbaru angkot. Keempat APM inilah yang nantinya diharapkan dapat memproduksi angkot agar memiliki fitur sesuai Permenhub maupun sesuai usulan dari Organda.
"Merek yang sudah kami undang ada ada Toyota, Wuling, Suzuki dan Daihatsu," kata Shafruhan kepada KompasOtomotif, Kamis (28/12/2017).
Dihubungi secara terpisah, pihak Toyota menyatakan akan menyiapkan Transmover, sedangkan Suzuki mengandalkan Mega Carry. Sementara itu, Wuling disebut-sebut akan mengandalkan Confero.
Saat dihubungi terakhir kali, Daihatsu menyatakan masih sedikit keberatan dengan rencana penerapan peraturan baru ini. Selama ini produk Daihatsu yang rutin digunakan untuk kebutuhan angkot adalah Gran Max.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/12/29/102200215/-juragan-angkot-bebas-pilih-merek-mobil-asal-