Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif “Pengecesan” untuk Kendaraan Listrik

Jakarta, KompasOtomotif – Draft 1 Peraturan Presiden Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan tak lama lagi akan terbit. Ini mengawali masa depan industri otomotif Indonesia, untuk ikut dalam tren global.

Masih dalam koridor Perpres Nomor 22 Tahun 2017 soal Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Perpres kendaran listrik yang diinisiasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut, juga mengatur soal penetapan tarif meski tidak dijabarkan secara detail.

Tertulis pada pasal 7, kalau tarif tenaga listrik untuk kendaraan bermotor listrik sebagaimana dimaksud, akan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau ESDM.

Menanyakan terkait hal tersebut kepada Ikhsan Asaad, General Manager PLN Disjaya, dirinya masih belum mau membocorkan. Ikhsan hanya mengatakan kalau tarifnya nanti akan disesuaikan kembali, tentunya mengacu pada aturan undang-undang.

Sementara untuk saat ini, tarif pengisian listrik yang sudah bereda di beberapa daerah di Jakarta sebesar Rp 1.640 per kWH. Meski Ikhsan masih juga belum mengungkapkan apakah tarif untuk kendaraan listrik, nantinya akan lebih mahal atau murah dari besaran saat ini.

“Kalau harga kami akan sesuaikan dengan undang-undang pokoknya. Ini kami siapkan sambil menunggu era kendaraan listrik. Saat ini SPLU digunakan untuk membantu pedagang kaki lima,” ujar Ikhsan, Kamis (15/12/2017).

Ikhsan menyebutkan, kalau sampai saat ini total SPLU yang ada di wilayahnya mencapai 900-an di Jakarta. Dirinya optimis sampai akhir tahun angkanya akan mencapai 1.000 unit, sampai ke Pulau Seribu.

“Ini sudah kami siapkan (SPLU). Jadi investor, pemerintahan dan masyarakat juga tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan kendaraan listrik,” ujar Ikhsan.

https://otomotif.kompas.com/read/2017/12/15/114200215/tarif-pengecesan-untuk-kendaraan-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke