Jakarta, KompasOtomotif - Wujud Toyota Sienta Hybrid sudah pernah terpergok tim redaksi KompasOtomotif, ketika sedang "digendong" truk di jalan raya. Bahkan, Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) pun tidak mengelak kalau pernah melakukan pengujian MPV 7-penumpang itu.
PT Toyota Astra Motor (TAM) sebagai agen pemegang merek (APM), juga pernah menyatakan ketertarikan untuk menjual MPV pintu geser itu di Indonesia. Lantas, apakah bisa dijual 2018?
Belum lama ini, KompasOtomotif berbincang dengan Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager PT TAM soal itu. Menurut dia, belum bisa diputuskan sebab masih menunggu peraturan pemerintah bertajuk Low Carbon Emmision Vehicle (LCEV).
Regulasi itu mengatur insentif terkait produksi mobil-mobil ramah lingkungan, mulai mesin kecil dengan turbo, hibrida, hingga listrik murni.
"Tunggu saja tahun depan, sekarang saya belum bisa bicara dulu," ucap pria yang akrab disapa Soerjo belum lama ini di kawasan Jakarta Selatan.
Soerjo melanjutkan, setelah regulasi itu keluar akan langsung dipelajari, dan jika dianggap menguntungkan, kemungkinan model itu dijual di Tanah Air.
Mobil hibrida yang dijual di Indonesia sekarang ini dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 125 persen dan Peraturan Menteri Keuangan No.132/PMK.10/2015 tentang bea masuk barang impor, sebesar 50 persen.
Setelah regulasi LCEV dikeluarkan, sudah pasti bisa lebih murah dari tarif yang sekarang ini.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/12/15/080200215/sienta-hybrid-dijual-tahun-depan-di-indonesia-