Jakarta, KompasOtomotif - Mulai berlakunya layanan pengurusan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) online di Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang ditandai dengan peluncuran Sistem BPKB Terintegrasi di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (13/11/2017).
Sistem BPKB Terintegrasi terpusat pada situs bpkb.net. Sistem ini memuat fitur-fitur yang terkait erat dengan pengurusan BPKB. Fitur-fitur tersebut meliputi:
1. e-pendaftaran, layanan pendaftaran pengurusan BPKB untuk proses pergantian kepemilikan.
2. e-queue, nomor antrean elektronik yang sudah dilengkapi dengan chip Radio Frequency Identification (RFID) untuk mengakses fasilitas e-form.
3. e-form, layanan pengisian formulir permohonan BPKB yang dilakukan secara digital di Ditlantas Polda Metro. Cara pengisian formulir dilakukan dengan cara meletakan ID card pada RFID reader. Selanjutnya memasukan nomor kode pendaftaran bagi yang sudah mendaftar secara online, ataupun nomor BPKB atau NIK bagi pemohon yang baru mendaftar.
4. e-receipt signature, yakni tanda terima BPKB elektronik. Dalam proses ini pemohon memberikan tanda tangan secara digital menggunakan stilus pen pada digital signature. Selanjutnya tanda tangan akan tersimpan dalam sistem BPKB sehingga mempermudah dalam penyajian data.
5. e-IKM atau Indeks Kepuasan Masyarakat digital, yakni pengumpulan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat pada pelayanan BPKB. Pada sistem ini, wajah masyarakat yang memberikan penilaian secara otomatis terdokumentasikan dalam sistem.
6. e-survey, pengumpulan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat pada pokja pelayanan BPKB menggunakan perangkat pintar atau PC melalui bpkb.net. Pada sistem ini, responden akan terklasifikasi berdasarkan usia, jenis kelamin, pendidikan dan pekerjaan.
7. e-informasi, sarana penyimpanan, pengelolaan dan penyajian informasi pelayanan BPKB kepada masyarakat dengan menggunakan layar digital e-informasi BPKB. e-informasi memberikan informasi audio serta. visual. Menunya pun dapat dipilih sesuai kebutuhan.
8. e-archive, salinan dokumen dari arsip manual menjadi arsip Digital. Setelah Agen Pemegang Merk mengirimkan data dan dokumen digital permohonan ke sistem BPKB online, data dan dokumen digital tersebut dapat ditampilkan pada menu pendaftaran. Sehingga untuk menerbitkan BPKB baru hanya memerlukan waktu 3 menit dan dokumen digital disimpan sebagai e-archive.
9. e-blokir, tindakan Kepolisian untuk menandai data kendaraan yang dalam proses permohonan blokir secara online oleh lembaga pembiayaan. Selanjutnya setelah petugas memverifikasi berkas dan permohonan blokir dinyatakan sah, bukti pemblokiran akan diserahkan kepada pemohon.
10. e-cross check BPKB, sistem untuk mengecek kembali BPKB yang sudah terbit menggunakan perangkat pintar maupun komputer melalui bpkb.net. Tujuan adanya layanan ini adalah untuk memberikan informasi kepada pemohon yang sudah melakukan pendaftaran secara online.
11. e-complain, penyampaian keluhan atau komplain masyarakat terhadap pelayanan BPKB secara online. Lewat sistem ini, petugas penerima pengaduan akan meneruskan pengaduan dengan aplikasi e-complain secara berjenjang. Sehingga nantinya pimpinan dapat memonitor dan menindaklanjuti masalah yang diadukan.
12. e-id ranmor, program penyajian data BPKB yang dapat diakses terbatas melalui smartphone dengan cara meregistrasi smartphone yang akan digunakan.
Peluncuran Sistem BPKB Terintegrasi di Ditlantas Polda Metro Jaya dihadiri Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Kakorlantas Irjen Royke Lukowa serta jajaran pejabat kepolisian di Polda Metro Jaya.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/11/13/162102515/belasan-fitur-fitur-yang-ada-di-sistem-bpkb-terintegrasi