Dari data yang diberikan Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah, jumlah itu terdiri dari 18.005 tindakan sanksi derek, paling banyak berasal dari kawasan Jakarta Barat dan Utara. Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga menerapkan pencabutan pentil pada 33.579 unit roda dua dan 16.844 roda empat.
Belakangan Dishub DKI Jakarta juga makin giat menyosialisasikan tentang kepemilikan mobil berikut garasi, sesuai instruksi yang diberikan Djarot Saiful Hidayat di akhir masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Baca: Kendaraan Hilang di Area Parkir, Bisa Diganti
Menurut Peraturan Daerah DKI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140, setiap orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan wajib punya atau setidaknya menguasai garasi. Jumlah yang tidak sebanding antara kendaraan dengan garasi merupakan salah satu penyebab banyaknya parkir liar.
Andri Yansyah pernah mengatakan sosialisasi adalah langkah pertama yang dilakukan Dishub DKI Jakarta. Setelah itu baru penindakan.
Rekapitulasi Penertiban Parkir Liar dan Operasi Kelaikan Jalan dari Tanggal 3 Januari – 27 Oktober 2017:
Kegiatan
Derek : 18.005
BAP/Tilang Dishub : 38.220
Stop Operasi Dishub : 11.303
BAP/Tilang Polisi : 49.925
Stop Operasi Polisi : 0
OCP (Operasi Cabut Pentil) Roda 2 : 33.579
OCP (Operasi Cabut Pentil) Roda 4 : 16.844
Angkut/Jaring : 5. 903
TOTAL: 173.779
https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/31/070200915/razia-parkir-dishub-derek-puluhan-ribu-mobil