Jakarta, KompasOtomotif – Payung hukum kendaraan listrik, melalui Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan, sebagai kelanjutan dari Perpres nomor 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), masih belum ada tanda-tanda akan terbit.
Kabar terakhirnya, produk tersebut masih masih dalam bentuk draft pertama, dan sudah disosialisasikan kepada beberapa pihak di jajaran kementerian, sampai pebisnis mobil. Saat ditanyakan progresnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, yang juga sebagai inisiator Perpres masih belum memberikan tanda positif.
“Kalau kapan tergantung Presiden, karena belum ada pembahasan rapat terbatas (ratas) mengenai Perpres kendaraan listrik. Namun intinya begini, kalau kami akan mendorong industrialisasi ini kepada Presiden supaya ciptakan lapangan kerja juga,” ujar Jonan, Kamis (19/10/2017).
Jonan menambahkan, kalau pihaknya akan mendorong agar industrialisasinya dilakukan di Indonesia. Terkait dengan bea masuk dan insentifnya (untuk komponen impor), diserahkan seluruhnya kepada Kementerian Keuangan yang akan mengaturnya.
“Sementara terkait dengan impor 100 persen (completely built up/CBU) juga masih belum dibicarakan,” ucap Jonan.
Namun, harapan para produsen kendaraan listrik dalam negeri, beserta para peneliti lokal yang sudah menguasai teknologinya, berharap Perpres tidak mematikan intelektualitas dan merendahkan produk anak bangsa, dan juga tidak berpihak pada merek asing.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/20/082200815/perpres-kendaraan-listrik-masih-menggantung