Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kecelakaan Karena “Ngantuk”, Ditanggung Asuransi?

Jakarta, KompasOtomotif – Mengantuk jadi salah satu faktor penyebab kecelakaan di jalan raya, yang kadang datangnya tidak pernah diduga. Namun, apakah pihak asuransi menerima klaim kerusakan mobil yang tabrakan karena ngantuk?

Pasalnya baru-baru ini, ada kasus yang menimpa mobil mewah Aston Martin di kawasan Harmony, Jakarta Barat, Rabu (20/9/2017) pagi, yang diduga karena pengemudi mengantuk, dan membuat bagian depan mobil ringsek.

Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relations Head Asuransi Astra mengatakan, kalau soal penyebab kecelakaan hanya karena mengantuk, maka klaim asuransi masih bisa diterima. Asalkan si pengendara tidak melanggar aturan perundang-undangan, terutama soal lalu lintas.

“Tentu saja akan kami cover, sepanjang si pengemudi tidak melanggar aturan lalu lintas. Kemudian juga, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih berlaku,” ujar Iwan kepada KompasOtomotif, Kamis (21/9/2017).

Iwan menambahkan, soal pengajuan klaim sendiri  antara mobil mewah dan biasa tidak ada perbedaan. Hanya syarat klaim standar, mulai dari SIM pengemudi, KTP tertanggung, dan laporan pihak kepolisian jika mengakibatkan kerugian pihak ketiga.

Kemudian lakukan klaim dengan langsung menghubungi pihak asuransi untuk survey. Lalu lengkapi dokumen, dan tinggal diperbaiki di bengkel.

“Soal tidak ditanggung klaimnya, bisa lihat ke polis standar kendaraan bermotor Indonesia, ada beberapa pengecualian yang tidak dijamin, seperti kebut-kebutan di jalan, melanggar aturan lalu lintas, untuk perbuatan jahat, sengaja dan lainnnya,” ucap Iwan.

https://otomotif.kompas.com/read/2017/09/21/160746215/kecelakaan-karena-ngantuk-ditanggung-asuransi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke