"Jadi kontra-produktif jika Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan konsumen dikenakan biaya top up pada e-Money. Secara filosofis yang dilakukan BI justru bertentangan dengan upaya mewujudkan cashless society," ucap Tulus saat dihubungi KompasOtomotif, Selasa (19/9/2017).
Menurut Tulus, sektor perbankan sudah diuntungkan dengan adanya sistem cashless. Sebab perbankan sudah menerima uang di muka, sementara transaksi belum dilakukan oleh konsumen.
Pengenaan biaya top up hanya bisa ditoleransi jika konsumen menggunakan bank berbeda dengan e-Money yang digunakan. Selain itu, tidak pantas jika sektor perbankan mengambil keuntungan dari biaya top up, harusnya dari sistem pinjam-meminjam, bukan dari transaksi dengan biaya tambahan.
Baca : Biaya Tambahan Uang Elektronik Jangan Membebani Masyarakat
Pihak Jasa Marga Persero Tbk, sebelumnya juga ikut memberikan respon halus mengenai hal tersebut. Menurut Herry Trisapurta Zuna, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), adanya kebijakan soal uang elektronik diharapkan tidak menjadi beban bagi masyarakat.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/09/20/080200015/ylki-anggap-tambahan-biaya-uang-elektronik-kontradiktif