Namun saat sedang gencar-gencarnya sosialisasi, timbul kritikan pedas dari masyarakat. Kali ini bukan lagi soal fasilitas, melainkan wacana kebijakan isi ulang elektronik atau top up yang dikenakan biaya tambahan oleh Bank Indonesia (BI).
Meyikapi adanya keputusan tersebut, Herry Trisapurta Zuna, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengaku tidak bisa berbicara banyak.
"Saya tidak mengomentari kebijakan tersebut, tapi nanti memang bukan hanya tol saja, ada untuk KRL dan lainnya. Paling penting saat ini mendorong cashless bisa berjalan dan harusnya diberi kemudahan," kata Herry kepada KompasOtomotif, Senin (18/9/2017).
Baca : Kapan Pertamina Mulai Tolak Tunai di SPBU ?
Meski mengikuti keputusan, namun Herry berharap adanya kebijakan soal uang elektronik tidak menjadi beban bagi masyarakat. Karena tujuan awal memang untuk memberikan kemudahan seperti kelancaran di jalan tol saat bertransaksi.
Reaksi keras buka hanya datang dari masyarakat pengguna tol, tapi juga beragam kalangan pengguna uang elektronik. Mereka merasa keberatan dan dirugikan dengan wacana biaya tambahan setelah melakukan pengisian ulang.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/09/19/082200915/biaya-tambahan-uang-elektronik-jangan-membebani-masyarakat