Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sanksi Denda Menanti Pelanggar Regulasi Wajib Punya Garasi

Andri Yansyah, Kepala Dishub DKI Jakarta, menjelaskan, masalah bukti garasi untuk penerbitan STNK nanti akan berlaku untuk setiap konsumen yang akan membeli mobil baru.

"Kalau yang sudah terlanjur punya atau beli mobil kemarin-kemarin memang sudah tidak bisa diapa-apakan, paling hanya sosialisasi dan penindakan. Untuk yang baru mau membeli mobil baru akan kita kejar, kita sedang rancang dengan kepolisian, kita minta Perda Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 menjadi pegangan mereka untuk mengeluarkan STNK," ucap Andri saat dihubungi KompasOtomotif, Senin (11/9/2017).

Sampai saat ini menurut Andri, Dishub sudah berbincang internal dan berkordinasi dengan polisi, langkah tersebut nanti akan dibahas dalam forum lalu lintas yang akan diselengarakan Perhubungan. Diharapkan kepastian soal aturan main STNK dan wajib garasi bisa selesai sebelum akhir tahun.

Baca : Antara Wajib Garasi Mobil dan Soal Etika

Masalah regulasi ini memang diakui Andri terlambat dijalankan, karena dari jadwal sejak dikeluarkan pada tahun pertama (2014), pada tahun kedua sudah harus berjalan. Karena kondisi itu, Andri mengupayakan masalah kewajiban menguasai garasi untuk STNK bisa selesai secepatnya.

"Kemarin saya sudah bilang, kalau tidak punya garasi di rumah mereka bisa cari lahan yang aman dan layak, nanti kita bantu izinnya, kita tidak persulit kok karena kita juga senang, makin tertib kan. Untuk masalah STNK kita upayakan bisa cepat dengan polisi, karena bila ditunda lagi akan makin susah," kata Andri.

"Sesuai aturan saja, kita samakan dengan parkir liar. Mereka wajib membayar denda Rp 500.000, mekanismenya mereka bayar melalui Bank DKI, lalu bukti struk tersebut dibawa bersama bukti surat kepemilikan mobil, bila tidak ya mobil tidak bisa keluar," kata Andri.

https://otomotif.kompas.com/read/2017/09/11/174300915/sanksi-denda-menanti-pelanggar-regulasi-wajib-punya-garasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke