Jakarta, KompasOtomotif – “Jakarta keras”, ungkapan itu seakan cocok mendukung pemilik kendaraan mengganti klakson bawaan yang kurang greget lalu diganti dengan produk bersuara lebih lentang. Namun sebentar, jangan asal ganti karena klakson juga ada aturannya.
Keberadaan klakson sebagai syarat kendaraan laik jalan telah tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan. Jika klakson tidak sesuai aturan maka bisa didenda Rp 250.000 atau kurungan penjara satu bulan untuk bikers dan denda Rp 500.000 atau kurungan dua bulan buat pengemudi mobil.
Lebih jauh lagi tentang aturan klakson ada pada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang kendaran. Diterangkan klakson adalah komponen pendukung kendaraan.
Nah, jadi tidak bisa asal mengganti klakson. Harus sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, mengganti klakson juga bisa menggugurkan garansi kendaraan.
Baca: Ganti Klakson “Aftermarket” Garansi Hilang?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.