Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Asal Ganti Klakson!

Kompas.com - 07/12/2016, 19:23 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – “Jakarta keras”, ungkapan itu seakan cocok mendukung pemilik kendaraan mengganti klakson bawaan yang kurang greget lalu diganti dengan produk bersuara lebih lentang. Namun sebentar, jangan asal ganti karena klakson juga ada aturannya.

Keberadaan klakson sebagai syarat kendaraan laik jalan telah tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan. Jika klakson tidak sesuai aturan maka bisa didenda Rp 250.000 atau kurungan penjara satu bulan untuk bikers dan denda Rp 500.000 atau kurungan dua bulan buat pengemudi mobil.

Lebih jauh lagi tentang aturan klakson ada pada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang kendaran. Diterangkan klakson adalah komponen pendukung kendaraan.

Google Play Jenis suara berdasarkan satuan desibel (dB).
Pada Pasal 39 dikatakan klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Lantas pada Pasal 69 diterangkan suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. 

Nah, jadi tidak bisa asal mengganti klakson. Harus sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, mengganti klakson juga bisa menggugurkan garansi kendaraan.

Baca: Ganti Klakson “Aftermarket” Garansi Hilang?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau