Jakarta, KompasOtomotif – Membeli mobil yang masih dicicil pemiliknya alias oper kredit bisa jadi cara memiliki kendaraan relatif baru, tidak terlalu mahal, dan masih ditanggung asuransi. JIka Anda memutuskan membeli pastikan pemilik lama memberi perjanjian tertulis bahwa Anda akan meneruskan tanggungan agar asuransi tidak hangus.
Porsi pembelian mobil baru secara kredit di Indonesia lebih tinggi ketimbang tunai. Cara ini kebanyakan dipilih agar konsumen bisa memiliki mobil namun masih bisa mengatur keuangan lain. Biasanya, pembelian kredit sudah termasuk paket dengan asuransi.
Asuransi Astra yang dikenal dengan produk Garda Oto menjelaskan lewat keterangan resminya pekan lalu, asuransi mobil kredit bisa gugur otomatis bila unit berpindah kepemilikan dalam cara apapun. Aturan itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Dalam PSAKBI Bab IV Pasal 10 menyebutkan, “apabila kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirianya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut kecuali apabila penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan”.
Tipsnya, transaksi jual beli dilaporkan ke perusahaan pembiayaan agar pemilik baru bisa mengajukan klaim bila terjadi sesuatu pada mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.