Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jasamarga

Waspada, “Nyetir” Tanpa Ban Cadangan Bisa Dipidana

Kompas.com - 23/09/2015, 10:34 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Lombok Barat, KompasOtomotif – Teknologi Run Flat Tyre (RFT) yang bisa menjaga performa mobil tetap sama saat tekanan ban hilang kini banyak digunakan mobil-mobil modern. Tapi dampak penggunaan teknologi itu membuat mobil yang dijual ke konsumen tidak lagi disertakan ban cadangan. Lantas apakah cara ini cocok untuk Indonesia?

Salah satu merek yang menjual mobil tanpa ban cadangan adalah MINI yang beroperasi di bawah komando BMW Group Indonesia. Sejak resmi memasarkan MINI pada 2011, setiap unit yang dijual tidak memiliki ban serep karena RFT didaulat sebagai fitur standar.

“RFT lebih aman daripada ban biasa. Ketika mengemudi dan tiba-tiba ban rusak, pada ban normal maka Anda akan kehilangan kendali tapi dengan RFT Anda bahkan tidak akan merasakannya,” ujar Anna Hemmer, Representatif MINI Indonesia, di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Senin (21/9/2015).

Baca juga: Idul Fitri 2025 Tanggal Berapa? Ini Kata Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah

RFT milik BMW dikatakan bisa membuat mobil tetap melaju hingga 150 km dengan kecepatan 80 kpj saat ban kehilangan tekanan. Dari perspektif penjual untuk kepentingan konsumen, teknologi RFT bisa membantu konsumen mencari bantuan lebih jauh ketika mobil bermasalah.

Tapi selain itu sebenarnya ada dampak lain yang merugikan konsumen. Sebab mengemudikan mobil tanpa ban cadangan berarti tindakan pidana.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 57 (3) menyatakan, ban cadangan adalah salah satu perlengkapan wajib mobil. Kepentingannya sejajar dengan perangkat sabuk keselamatan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas.

Baca juga: Pedagang Musiman di Gilimanuk: Cari Uang Jangan Keterlaluan, Jangan Menindas Pemudik

Lebih lanjut lagi pada pasal 278 diterangkan, setiap orang yang mengemudikan mobil tanpa dilengkapi salah satu perlengkapan tersebut termasuk tindakan pidana. Hukumannya kurungan paling lama satu bulan atau didenda paling banyak Rp 250.000.

“Sebenarnya kita tidak bisa begitu saja retrofit ban normal karena ada perbedaan ketebalan, tapi bila konsumen ingin bisa kita perbaiki. Tapi RFT itu adalah ukuran keamanan dan memang tidak membutuhkan ban cadangan karena mobil bisa jalan tanpa penggantian ban,” ujar Anna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau