Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Ditolak, Subaru Indonesia Tetap Hutang Rp 1,5 T

Kompas.com - 14/07/2015, 16:01 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Pascakemenangan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) atas perkara pajak pada Mei lalu, Subaru Indonesia telah dilaporkan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Langkah ini diduga tindakan penyelamatan aset yang telah disita dan hutang Rp 1,5 triliun yang dibebankan pada Subaru Indonesia. Namun pengajuan banding ini telah diputuskan ditolak pengadilan bulan lalu.

“Yang bersangkutan mengajukan banding atas dua hal, pertama tentang tagihannya sendiri dan yang kedua proses penyitaan,” ujar Haryo Limanseto, Kepala Subsidektorat Humas Ditjen Bea Cukai (DJBC), via telepon kepada KompasOtomotif, Selasa (14/7/2015).

Menurut Haryo penetapan tagihan sebesar Rp 1,5 triliun hasil dari proses audit yang dilakukan pada Juli 2014 untuk pelaksanaan impor pada 2013. Subaru Indonesia tidak bisa menyerahkan minimal 50 persen dari tagihan itu, lantas penyitaan aset pun dilakukan.

Aset Subaru Indonesia berupa bangunan, mobil, dan suku cadang, telah disita sejak Januari lalu. Aset-aset itu tersebar di tujuh lokasi, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Batam, Malang, Surabaya, Denpasar, dan Tangerang.

“Kita mengikuti proses, sudah kami sita sesuai pabean importir yang bertanggung jawab atas segala tagihan negara. Kedua kasus banding itu bea cukai sudah menang, SOP penyitaan sudah sesuai oleh pengadilan pajak, penetapan 1,5 triliun itu sudah benar,” kata Haryo.

Pengadilan Negeri

Setelah banding ditolak, Haryo mengungkap Subaru Indonesia masih memperkarakan kepemilikan aset yang disita dari tujuh lokasi. Gugatan telah diajukan sejak bulan lalu ke Pengadilan Negeri.

“Versi mereka barang-barang (sitaan) itu milik Subaru Singapura dan Malaysia,” kata Haryo.

Berita terbaru, lanjut Haryo, Pengadilan Negeri di Batam baru memenangkan DJBC. "Kira-kira ini semua akan selesai 2 sampai 3 bulan ke depan, mudah-mudahan bisa cepat,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com