Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jasamarga

Ini Alasan Pemilik Moge Enggan Legalkan Sepeda Motornya

Kompas.com - 03/07/2015, 10:12 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, Otomania - Birokrasi yang panjang dan harus melalui berbagai departemen terkait, merupakan salah satu faktor pemilik moge bodong enggan menyuratkan kendaraannya. Pasalnya semua peraturan tersebut berlaku untuk sepeda motor baru yang diimpor dalam bentuk utuh (CBU/Completely Built Up).

Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Utama Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat, di sela-sela acara penandatanganan kontrak kerjasama, antara Mabua Harley Davidson dengan Bank BNI Sayariah, di Ciputat, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).

"Ada cukup banyak yang kadung sudah memiliki moge bodong dan sudah tidak baru lagi. Mereka merasa berat dan kesulitan jika harus mengikuti alur tersebut. Sekiranya pemerintah bisa membuatkan jalur khusus yang lebih ringkas, agar semua pemilik moge bisa membayar pajak," ujar Djonnie.

Baca juga: TNI Sebut Prajurit AL yang Diduga Bunuh Jurnalis di Banjarbaru Tak Keluar Satuan sejak 17 Maret

Djonnie menambahkan, jika ingin dijabarkan, setidaknya ada lima surat yang harus dimiliki pemilik sepeda motor impor untuk akhirnya bisa mendapatkan surat-surat, itupun untuk sepeda motor yang baru. Pertama sebelum diimpor, harus terlebih dahulu ke Departemen Perindustrian untuk meminta Tanda Pendaftaran Tipe (TPT).

Kedua, setelah kendaraan tersebut sampai di Indonesia, terlebih dahulu harus membayar pajak bea masuk dan mendapatkan Form A kemudian faktur, yang disertakan dengan TPT. Kemudian berlanjut ke Departemen Perhubungan untuk bisa mengantongi Surat Uji Tipe (SUT). Keempat, kembali lagi ke Departemen Perindustrian untuk mengurus surat rekomendasi. Setelah itu baru menuju Korlantas untuk juga meminta surat rekomendasi. Baru yang terakhir adalah Samsat gerbang terakhir untuk bisa akhirnya dikeluarkan surat-surat kendaraan.

"Kesulitan kami selain biaya, yaitu proses birokrasinya yang cukup panjang. Kalau tidak diberikan solusi, maka akan semakin tertunda untuk membayar pajak bagi pemilik moge bodong, maka pemerintah sendiri yang rugi. Sedangkan pemerintah sendiri sedang sangat gencar menggalakkan pajak demi pendapatan negara," ujar Djonnie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau