Makassar, KompasOtomotif – Banyak orang gatal mengutak-atik komponen-komponen kecil pada mobil, seperti lampu atau audio. Namun banyak juga pemilik mobil yang terjebak dengan asyiknya melakukan ubahan pada sistem kelistrikan itu hingga tanpa sadar garansi resmi dari pabrik gugur.
Dalam roadshow Avanza Pop You Up yang dilakukan di Makassar, belum lama ini, Boy Beding, salah satu pembicara dalam ajang ini mengatakan bahwa lampu dan sistem audio adalah bagian dari komponen kelistrikan mobil.
”Penambahan komponen kelistrikan yang berlebihan atau salah pemasangan dapat menurunkan performa komponen kelistrikan lain. Bahkan dapat menyebabkan terjadinya kebakaran. Karena itu harus hati-hati,” ujar Boy di depan peserta Avanza Pop You Up Makassar.
Dijelaskan bahwa memotong kabel adalah hal yang tidak boleh dilakukan dan dapat menggugurkan garansi. Hal ini dapat terjadi jika bengkel menemukan kabel dalam kondisi tidak orisinal, pernah dipotong atau disambung.
Karena itulah, perhatikan hal-hal berikut ini untuk menghindari hilangnya garansi saat melakukan ubahan komponen yang berhubungang dengan sistem kelistrikan:
1. Saat penambahan aksesori kelistrikan dibuat sambungan kabel dari wiring standar yang tidak dilakukan dengan baik. Sambungan yang tidak bagus ini menyebabkan hubungan pendek (short circuit) atau korsleting. Selanjutnya mengakibatkan sekring (fuse atau circuit breaker) putus, bahkan dapat menyebabkan kebakaran.
2. Beban berlebih biasanya terjadi jika bohlam lampu utama (headlamp) diganti dari komponen standar (60/55 Watt) dengan yang lebih besar (100/90 Watt). Penggantian ini dapat membuat rumah lampu meleleh, bahkan sampai terbakar. Kerusakan seperti ini akan menggugurkan garansi.
3. Ubahan perangkat audio dilakukan dengan memotong kabel di area audio sehingga menyebabkan audio mati atau rusak, maka garansi audionya hangus.
”Sekali lagi hati-hati saat melakukan ubahan yang menyangkut sistem kelistrikan karena akibatnya sangat fatal. Seperti mobil terbakar, atau airbag tidak mengembang saat dibutuhkan,” jelas Boy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.