Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tematis Pelek

Rumus Ukuran Modifikasi Pelek dan Ban

Kompas.com - 21/12/2013, 10:54 WIB
Agung Kurniawan

Penulis


Jakarta, KompasOtomotif - Ibarat dunia fashion, pelek itu seperti sepatu yang dikenakan manusia. Bagian ini juga yang paling mudah diubah untuk meningkatkan penampilan mobil jadi lebih stylish dengan langkah instan. Tetapi, jangan asal milih pelek, harus disesuaikan ukuran yang sesuai dan yang paling penting keamanan serta kenyamanan.

Nah, untuk urusan ini KompasOtomotif menyambangi pusat bengkel khusus pelek dan ban Mdm di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan. Menurut Amar, penggawa Mdm dalam mengganti pelek dan ban punya rumusan khusus. Modifikasi diperbolehkan dengan batas maksimal tiga tingkat dari ukuran pelek bawaan pabrik (OEM).

"Sebenarnya, standar itu boleh naik 2 tingkat. Tapi, masih bisa naik 3 tingkat, tapi wajib ada penyesuaian lagi di bagian kaki-kaki," jelas Amar, belum lama ini. Misalnya, bagi pemilik Avanza terkini punya pelek standar bawaan pabrik berdiameter 14 inci. Bagi yang mau menaikkan ukuran peleknya menjadi 15 inci dengan ban 185/65. Jika mau bertambah lebih besar lagi menjadi 16 inci, ban yang digunakan 205/55. Selanjutnya untuk pelek 17 inci (paling besar) bisa menggunakan ban 205/50 atau 215/45.

"Ingat, semakin besar pelek, otomatis ban yang digunakan semakin tipis ketebalannya. Hal tersebut tentu akan mengurangi kenyamanan karena efek penyerap benturan dari ban berkurang dan hanya mengandalkan sok," beber Amar.

Kaki-kaki
Beberapa yang dilakukan pemodifikasi untuk mengakali masalah ini adalah dengan mengubah kaki-kaki mobil. Paling sederhana dengan mengganti per bawaan pabrik dengan karakter yang lebih kaku ayunannya. Fungsinya, dengan beban pelek dan ban lebih besar dari standar, otomatis butuh daya kejut lebih keras.

"Sebelum ganti pelek, diskusikan dulu dengan orang bengkel sehingga tahu apa saja yang harus diganti. Jangan sampai, sudah mobil enggak keren malah rugi karena harus jebol kaki-kaki," tutup Amar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau