Jakarta, KompasOtomotif - PT Goodyear Indonesia Tbk bersama PT Asuransi Astra Buana (AAB)atau menandatangani kerjasama (MoU) meluncurkan layanan asuransi Road Hazard Warranty (RHW) di Hotel Intercontinentall Mid Plaza, Jakarta Selatan, hari ini (31/5/2013). Ini merupakan program terobosan "3 in 1", menggabungkan garansi pembelian ban, layanan darurat gratis dan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan berkendara.
Penandatangan dilakukan oleh Presiden Direktur Goodyear, Indonesia Marco H Viasman dan Presiden Direktur AAB, Hardi Montana disaksikan oleh segenap direksi kedua perusahaan. Marco Viasman mengatakan, RHW memberikan jaminan garansi 60 hari atau 6.000 km (mana yang lebih dulu) untuk tipe "Plus" dan 90 hari atau 12.000 km untuk "Premium". Jadi, ban yang dibeli bila rusak karena kondisi jalan, pembeli berhak mendapatkan penggantian dengan yang baru.
"Intinya, kami ingin menghilangkan kekhawatiran konsumen terhadap kondisi ban. Penggantian diberikan tanpa tambahan biaya alias grartis!" tegas Marco.
Layanan kedua adalah bila mengalami kondisi darurat (Emergency Road Assistance) selama 24 jam. Untuk ini, pemilik mobil yang menggunakan ban Goodyear, akan mendapatkan layanan dari (hanya untuk mengganti ban). Ketiga, menyediakan santunan bila meninggal dunia dari AAB senilai Rp 10 juta untuk pengemudi mobil yang menggunakan ban Goodyear terdaftar sebagai peserta RHW.