Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bonceng Anjing Malah Kena Tilang

Kompas.com - 14/11/2011, 10:57 WIB
NEW JERSEY, KOMPAS.com - Kalau Anda pecinta binatang, hendaknya perlakukannya jangan berlebihan. Terutama jika bepergian mengendarai sepeda motor, sebaiknya tidak diikutsertakan alias dibawa. Karena, di Amerika, Anda bisa "apes"  kena tuduhan membahayakan nyawa binatang dan harus membayar sampai jutaan rupiah.

 Seperti  dialami Gyula Szatmari saat membesut moge dengan membawa anjing kesayangannya Bosco. Ia ditilang saat  pulang dari kantornya, Roselle Park menuju kediamannya di Tuckerton, Marlboro, New Jersey, Amerika Serikat naik "moge" BMW. Waktu itu, kondisi cuaca lagi gerimis, ia ditilang pihak berwenang (Animal Control) di Route 18, Marlboro karena menyediakan transportasi yang tak laik bagi binatang.

Jadi, kakek berusia 56 tahun ini meletakkan Bosco" di tangki motor tanpa ada pengaman dan hanya alas khusus - semacam karpet - sebagai tempat duduk anjing peranakan Boston Terrier itu.  Setelah ditilang, Szatmari kemudian menjalani sidang di Pengadilan Municipal, Marlboro dan dikenakan denda 449 dollar AS atau Rp4 juta. Dalam pembelaannya, Szatmari mengaku sudah berkendara bersama "Bosco" bertahun-tahun dan tak pernah ada masalah.

Pengecara Szatmari, James Curran mengatakan kliennya akan mematuhi peraturan yang berlaku dan membeli kandang khusus untuk sepeda motor. Kalau di Indonesia, kita beberapa kali pernah melihat puluhan ayam "digantung" terbalik pada jok belakang sepeda motor atau kala musim Idul Adha ada juga yang membonceng kambing! Apa ini juga termasuk penyiksaan binatang?!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau