Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Marga Klaim Sudah Pantau Truk ODOL di Tol Jagorawi

Kompas.com - 06/02/2025, 08:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, KM 41+400 Ruas Tol Jagorawi arah Jakarta pada 4 Februari 2025 pukul 23.30 WIB, diduga terjadi karena Truk ODOL (over dimension over load).

Hal ini diungkap oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo saat melakukan peninjauan langsung kondisi Gerbang Tol di Lokasi kejadian.

“Tadi kami juga sudah berdiskusi dengan Korlantas yang sedang mengerjakan olah TKP, dan salah satu penyebab utamanya adalah truk ODOL (Over Dimension dan Over Load) yang gagal berfungsi dengan baik,” ujar Dody di Bogor, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Harga Motor Trail dan Adventure pada Februari 2025

Dody menambahkan bahwa imbas dari truk ODOL yang masih beroperasi tidak hanya menjadi pemicu kecelakaan, namun juga memperpendek usia perkerasan jalan.

“Dari segi kerusakan jalan misalnya, biaya preservasi yang dianggarkan Jasa Marga setahun sebanyak 5 kali, tetapi karena ODOL, mungkin hanya bisa satu kali dan akan menimbulkan tambahan biaya. Begitu pun dengan jalan nasional, kita juga mengalami hal yang sama,” kata dia.

Menanggapi penyebab kecelakaan tersebut, Alvin Andituahta Singarimbun, Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad, mengatakan, pihaknya sudah memantau truk ODOL di Tol Jagorawi.

Baca juga: Truk ODOL Berisiko Tinggi Mengalami Rem Blong

“Sebenarnya kami sudah, kami memasang WIM (Weight in Motion), di mana itu sudah jadi satu dengan perangkat komputer dan juga CCTV untuk memantau kecepatan kendaraan,” ucap Alvin.

“Itu kami pasang di titik Km 45 (Eks GT Ciawi), di mana data tersebut dipakai juga oleh kepolisian sebagai bahan menganalisa kejadian ini,” ujarnya.

Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

Namun demikian, penindakan truk ODOL menurutnya adalah kerja sama lintas instansi. Dalam hal ini, Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan yang lebih berwenang untuk tilang truk ODOL.

“Iya masih berfungsi (tilang truk ODOL), (tapi) kewenangan bukan di kami. Kami hanya menyediakan lokasi dan sarana untuk menindak ODOL, lokasinya di Km 45,” kata Alvin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau