JAKARTA, KOMPAS.com – Tindakan arogan dan main hakim sendiri di jalan tidak dibernarkan secara hukum. Bisa-bisa yang terjadi justru terjerat masalah hukum yang lain.
Seperti sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pengemudi yang marah dan menodongkan pistol di SPBU Rest Area Cibubur, Tol Jagorawi.
Baca juga: Geely Bukan Merek Mobil Listrik, Bakal Sasar Juga PHEV dan ICE
Pengemudi tersebut kesal karena diminta untuk menunjukkan barcode saat hendak mengisi bensin subsidi. Ia marah setelah petugas menolak untuk mengisi bensin jenis Pertalite karena tidak memiliki aplikasi MyPertamina.
View this post on Instagram
Akun Instagram kabarcibubur24jam mengungkapkan, pelaku penodongan sudah ditangkap pihak berwajib.
Ditemukan fakta bahwa pistol yang digunakan oleh pengemudi tersebut ternyata bukan asli, melainkan sebuah korek api.
"Viral Video Penodongan Menggunakan Beceng di SPBU Rest Area Cibubur Tol Jagorawi, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat menangkap Pelaku??,"
"Pelaku di tangkap di kawasan Bogor Kota, Pelaku merupakan seorang pedagang pakaian dalam wanita dan senjata yang digunakan adalah sebuah korek api," tulis keterangan video dikutip, Jumat, (24/1/2025).
Baca juga: Pabrik Handal Tak Masalah Jadi Tukang Jahit Mobil China di Indonesia
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, menodongkan pistol atau pistol mainan untuk tujuan mengancam merupakan perbuatan melawan hukum.
"Oknum yang menodongkan pistol ternyata pistol korek api, tetap tidak dibenarkan karena dapat digolongkan sikap menteror atau perbuatan tidak menyenangkan," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (24/1/2025).
Perbuatan seperti itu dapat dikenakan Pasal 335 KUHP dan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.
Adapun jika oknum sipil yang menodongkan pistol asli dapat dikenakan sanksi UU No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana mulai dari 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.
Baca juga: P2 Tiger: Kendaraan Taktis Indonesia untuk Pasar Internasional
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu, mengatakan, penggunaan senpi oleh oknum sipil diatur dalam UU No 8 tahun 1948 dan harus mendapatkan izin dari Kepolisian.
Baca juga: Skuter Listrik Honda Motocompacto Dijual Rp 45 Juta
Penggunaan senpi ilegal dan tidak resmi termasuk perbuatan melawan hukum karena dapat digunakan untuk kejahatan, sehingga izin kepemilikan sangat ketat melalui prosedur yang rumit.
"Saya mengingatkan bahwa penggunaan senpi oleh oknum sipil tanpa izin konsekuensi hukumnya cukup berat," katanya.
"Apabila didapat ternyata pistol tersebbut mainan dan telah digunakan untuk menodong orang termasuk perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana tetap tidak diperbolehkan," kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.