Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Penyedia Charging Station, SPKLU Tak Boleh di Basement

Kompas.com - 14/12/2024, 08:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Seiring dengan meningkatnya penggunaan mobil listrik, permintaan untuk menambah jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga semakin tinggi.

Pendirian SPKLU harus mempertimbangkan lokasi yang strategis agar mudah diakses oleh pemilik mobil listrik. Oleh karena itu, banyak SPKLU yang dibangun di dekat pom bensin (SPBU) atau kantor PLN.

Baca juga: Kupas Fitur Keselamatan Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense

SPKLU sebaiknya tidak ditempatkan di basement gedung, mengingat jika terjadi kebakaran, akses untuk menjangkau lokasi tersebut akan sangat sulit, termasuk bagi mobil pemadam kebakaran.

Anthony Utomo, Managing Director Utomo Chargeplus, penyedia layanan SPKLU, menjelaskan bahwa imbauan ini khususnya berlaku untuk SPKLU dengan fasilitas fast charging.

"Tapi tergantung juga, kalau fast charging memang tidak direkomendasikan di dalam basemenet tapi kalau slow charging sah-sah saja," ujar Anthony kepada Kompas.com, Jumat (13/12/2024).

"Cuma mitigasinya, perlu ada APAR jadi kalau ada kebakaran (bisa ditanggulangi)," katanya.

Baca juga: PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku 2025, Harga Motor Naik Segini

Pernyataan tentang tidak disarankannya pendirian SPKLU di basement ini pertama kali disampaikan oleh Vice President Occupational Health & Safety PLN, Andhy Dharma, dalam diskusi bertajuk Revolutionizing EV Safety in Indonesia: Breaking Solutions with Innovation pada akhir November lalu.

Menurut Andhy, hal ini berdasarkan analisis risiko yang disampaikan oleh Zurich, perusahaan asuransi asal Inggris.

"Kemungkinan besar ketika di basement ada kendala akses yang ini akan berdampak pada percepatan penanganan dari terjadi kebakaran terebut. Itu dasarnya," ujar Andhy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau