Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BAIC Sambut Baik Pembebasan PPnBM Mobil Listrik Impor

Kompas.com - 19/11/2024, 14:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia resmi memperluas pemberian insentif terhadap mobil listrik yang diimpor ke dalam negeri.

Dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, mobil listrik mendapat pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) setelah sebelumnya hanya bebas tarif bea masuk impor.

Baca juga: Wajib Perhatikan Waktu Istirahat Sopir Saat Sewa Bus Pariwisata

Chief Operating Officer PT JIO Distribusi Indonesia (JDI) Dhani Yahya, distributor BAIC, mengatakan, aturan seperti ini mendorong industri yang lebih baik ke depan.

"Saat ini peraturan-peraturan seperti ini kami sangat aprasiasi dari pemerintah karena untuk pertama menunjang industri otomotif khususnya kendaraan listrik. Kedua untuk mendukung zero emmission," kata Dhani kepada Kompas.com, Selasa (19/11/2024).

Dhani mengatakan, saat ini pihaknya belum punya jajaran mobil listrik. Dua model yang saat ini sudah meluncur yaitu BJ40 Plus dan X 55 II merupakan mobil pembakran konvensional.

Namun ke depan pihaknya memang sudah memikirkan untuk membawa mobil listrik. Sehingga dengan aturan baru ini maka diharapkan proses penetrasinya bisa lebih mulus.

Baca juga: Tekan Peredaran Truk ODOL, Pemerintah Bisa Optimalkan Kereta Api

"Untuk kami dari BAIC saat ini masih dalam perencanaan dalam mobil listrik. Mudah-mudahan, kami dapat memasukkan mobil listrik CBU itu akhir 2025. Setelah itu rencananya juga segera untuk pembuatan mungkin enam sampai satu tahun kemudian," katanya.

Untuk diketahui, tahun depan BAIC akan merakit lokal BJ40 Plus di Indonesia tepatnya di pabrik baru di Purwakarta, Jawa Barat.

Tahap awal perakitan akan dilakukan dengan metode semi knock-down (SKD) pada kuartal pertama 2025. Prosesnya kendaraan setengah jadi akan didatangkan dari Tiongkok untuk diselesaikan di Indonesia. 

"Setelah CBU kami akan melakukan CKD seperti mobil BJ40 Plus yang tahun depan kurang lebih 10 bulan persiapan CKD setelah itu. Diharapkan hal-hal seperti ini bisa terus sampai 2026, sebab kalau CKD kan memang (tarif PPnBM) 0 persen ya," katanya.

Baca juga: Tanda Kalau Per CVT dan Centri Skutik Sudah Minta Ganti

Untuk diketahui, kebijakan baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam beleidnya ditegaskan bahwa mobil listrik impor akan dibebaskan dari tarif bea masuk impor sekaligus mendapatkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah.

Baca juga: Banyak Kasus Rem Blong, BPTJ Bekali Sopir Truk Teknik Engine Brake

Beleid ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.

Namun untuk mendapatkannya ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti perusahaan tersebut harus berkomitmen untuk melakukan perakitan di dalam negeri dengan memenuhi TKDN yang telah ditetapkan dalam peta jalan industri. Serta, negara importir harus memiliki perjanjian internasional bersama Indonesia.

Sejatinya, produsen mobil listrik baru sudah menikmati kebijakan tersebut lewat aturan BKPM 6/2023 dan PP 74/2011 soal pembebasan PPnBM untuk BEV. Tapi melalui kebijakan BKPM 1/2024, kedua insentif ini semakin dipertegas peruntukannya mencakup mobil listrik impor dan CKD dengan TKDN 20-40 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Ironis Jalan Layang Tol MBZ Dikorupsi hingga Tak Bisa Dilewati Tronton, Pelakunya Cuma Dihukum 4 Tahun

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Jadikan Ramadhan Makin Seru, Segera Persiapkan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Lain Berikut

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Polisi Gali Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Australia

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Jembatan Gantung Terpanjang Dunia di Bogor yang Kini Disegel

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Mau Puasa dengan Tenang? Pastikan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Ramadhan Lain Sudah Siap

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Berhubungan Intim dengan Anak 6 Tahun di Hotel Kupang

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Semen Padang vs Persib Bandung di Liga 1, Prediksi, H2H, dan Klasemen

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Korban Pertamax Campur Air Diganti Rugi Rp 1 Juta, SPBU Minta Videonya Dihapus

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Istri Ungkap Penyebab Wendi Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Dedi Mulyadi Cari Kades yang Marah soal Pembongkaran Bangunan Liar di Bekasi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Pengemudi Ojol Sambut Baik THR, tapi Repot Banyak Syaratnya

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sempat Sebut Dedi Mulyadi Otoriter, Kini Kades Srijaya Dukung Pembongkaran Bangunan Liar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau