Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Tabrak Lari, Pengendara Terlibat Kecelakaan Punya Opsi Berdamai

Kompas.com - 20/10/2024, 12:42 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Ketakutan masyarakat berurusan dengan hukum kerap membuat pengendara terjebak kasus tabrak lari. Pasalnya, dalam undang-undang memang sudah ditetapkan jenis pelanggaran serta ancaman hukuman.

Dampak kasus tabrak lari bisa meluas, seperti adanya peluang korban bertambah bahkan bisa memicu amukan massa yang kesal dengan pelaku, khususnya yang jelas-jelas bersalah. 

Sebenarnya, masyarakat masih bisa memilih untuk mengambil jalan damai, meskipun melibatkan petugas kepolisian sebagai penghubung, sehingga tak perlu tabrak lari. Lantas, seperti apa regulasinya?

Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Alif Akbar Lukman, mengatakan petugas di jalan lebih mengutamakan agar setiap pihak terlibat kecelakaan berdamai, khususnya yang mengalami kerugian materi.

Baca juga: Viral, Video Mobil Diamuk Massa Usai Tabrak Lari Dua Pemotor di Sleman


“Bila kerugian berupa material, seperti kerusakan kendaraan, tanpa ada korban luka atau meninggal, kami mendorong kepada terduga pelaku dan korban untuk berdamai, tidak langsung diancam penjara,” ucap Alif kepada Kompas.com, Sabtu (19/10/2024).

Alif mengatakan, penegakkan tetap bisa dilakukan bila ada pihak yang keberatan untuk berdamai. Prosesnya akan berjalan sesuai protokol penegakkan hukum yang berlaku.

“Bagi petugas di lapangan sih lebih mengutamakan agar pengendara terlibat berdamai, pihak kepolisian bisa memediasi untuk mencari titik temu kesepakatan bersama,” ucap Alif.

Baca juga: Cara Terhindar Kasus Tabrak Lari Saat Terlibat Kecelakaan di Jalan

Selain bisa menjadi penghubung antara terduga pelaku dan korban, Alif mengatakan, pihak kepolisian juga bisa membantu proses turunnya asuransi Jasa Raharja dan BPJS untuk berobat ke rumah sakit kepada kedua pihak terluka.

“Kecuali memang ada pihak yang tidak terima, setelah dimediasi tak berhasil, maka penegakkan hukum bisa dilakukan sesuai undang-undang berlaku,” ucap Alif.

Melansir dari Kompas.com, Sabtu (20/10/2024), berikut daftar sanksi pelaku laka lantas dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Serangan Panik Bisa Bikin Seseorang Terjebak Kasus Tabrak Lari

Bunyi Pasal 310, pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai.

  1. Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
  2. Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
  3. Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
  4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Baca juga: Banyak Kasus Tabrak Lari, Bukti Pengemudi Minim Kompetensi

Sementara bagi pengendara yang terbukti ada unsur kesengajaan diatur dalam pasal 311 yang mencakup:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.
  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.
  5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau