TANGERANG, KOMPAS.com - PT Toyota Astra Motor (TAM) menyebut bahwa pasar otomotif di dalam negeri saat ini perlu diberikan stimulus untuk merangsang daya beli.
Sebab, tingkat gejolak global yang ada, belum dapat dibarengi oleh pendapatan masyarakat. Sehingga mengakibatkan daya beli pada kebutuhan tersier tergerus.
"Saya rasa baik juga (ada insentif). Kita juga dengan adanya GIIAS 2024 ini mengimbau pemerintah melihat dari market yang mengalami penurunan dalam meski pameran positif," kata Anton Jimmy Suwandi, Direktur Marketing TAM di ICE BSD, Tangerang, Sabtu (27/7/2024).
Baca juga: Mobil Listrik Termurah di GIIAS 2024, Harga Rp 160 Juta
"Tapi pastinya untuk mengejar market 1 juta (saat ini 408.012 unit) masih cukup jauh ya. Jadi harapan kita sebenarnya market butuh di-support," lanjut dia.
Adapun stimulus yang dimaksud, bentuknya bisa macam-macam. Salah satunya, ialah program Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) alias diskon PPnBM.
"Banyak cara yang sudah kita lakukan beberapa bulan terakhir, seperti paket kredit, kemudian kita meluncrkan produk-produk baru, varian-varian baru dan memperkuat aktivitas di dealer pasti ya," kata Anton.
"Tetapi, itu ada batasnya juga. Untuk mengisi gap di semester satu, masih sangat besar kalau bicara 1 juta unit. Jadi butuh dorongan atau support lebih lanjut," tambah dia.
Sebelumnya, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menyatakan pihaknya sudah mengusulkan untuk diberlakukan kembali PPnBM DTP.
Baca juga: Menanti Peluncuran Motor Honda dengan Flexy Fuel di Indonesia
Tujuannya, supaya harga kendaraan di pasaran lebih terjangkau dan pada akhirnya daya beli meningkat.
"Dengan begitu, pabrik-pabrik kita akan jalan lagi baik pada pabrik mobilnya maupun pabrik komponennya," ucap dia.
"Satu yang saya tekankan, kami tidak meminta uang kepada pemerintah. Justru kita akan meningkatkan pendapatan dari pemerintah jika volume penjualan meningkat," lanjutnya.
Jongkie menjelaskan meski salah satu instrumen perpajakan akan dihapuskan yaitu PPnBM, pemerintah daerah akan tetap mendapatkan keuntungan lewat penerimaan pajak lain.
Baca juga: Resmi Ditutup, GIIAS 2024 Jadi Momen Peluncuran 60 Kendaraan Baru
Di antaranya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sampai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Sebab yang dihapus atau yang dikurangi hanyalah PPnBM saja. Sedangkan PPN tetap dibayar, BBnKB, tetap dibayar, PKB juga dibayarkan. Jadi dengan meningkatkan volume penjualan, maka meningkat pula pendapatan daerah dari pajak-pajak yang lain tadi," papar Jongkie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.