Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan dari Bahu Jalan, Ini Tips Menyalip Kendaraan di Tol yang Aman

Kompas.com - 10/06/2024, 17:31 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendahului atau menyalip kendaraan di jalan tol membutuhkan perhitungan maupun teknik khusus supaya tidak mengganggu pengguna jalan lain seraya menghindari bahaya kecelakaan.

Menyalip secara sembrono tanpa dasar pengetahuan yang baik akan berisiko besar menimbulkan kesalahpahaman sampai kecelakaan. Hal ini tentunya merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Sebagai contoh, pengemudi yang menyalip dari ruas jalan paling kiri ataupun bahu jalan. Padahal lajur terkait diperuntukkan bagi kendaraan dengan tingkat kecepatan maksimum 60 kpj.

Baca juga: Bahu Jalan Bukan untuk Umum, Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Melintasinya

Ilustrasi menyalip.KOMPAS.com / Stanly Ilustrasi menyalip.

Lainnya, pengemudi menyalip tanpa memberikan kode atau tanda kepada pengguna jalan lain alias melakukan perpindahan lajur untuk menyalip secara mendadak.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan, hal pertama yang perlu dipahami saat menyalip kendaraan lain ialah harus dan hanya dilakukan pada lajur kanan.

Jika menyalip di jalan yang memiliki beberapa lajur dalam satu jalur, hal yang harus dilakukan pertama kali adalah melihat situasi di belakang lewat spion terutama pada lajur kanan.

Bila terlihat kendaraan di belakang dengan jelas, itu pertanda jarak kendaraan tersebut cukup dekat. Menyalip akan aman dilakukan jika kendaraan di belakang posisinya cukup jauh.

Jika dirasa sudah ada jarak yang cukup dengan kendaraan di belakang, nyalakan lampu sein kanan sebagai kode bahwa akan menyalip.

Baca juga: Bahaya Laten Menyalip dari Bahu Jalan, Bisa Makan Korban Jiwa

Tangkapan layar video yang menampilkan mobil Toyota Yaris menabrak pengendara sepeda motor ketika sedang menyalip di tikungan.INSTAGRAM/@VIRALTERKINI99 Tangkapan layar video yang menampilkan mobil Toyota Yaris menabrak pengendara sepeda motor ketika sedang menyalip di tikungan.

"Jadi jangan nyalakan (lampu) sein baru lihat spion. Itu salah," kata Sony.

Namun patut dipahami, usai menyalakan lampu sein, bukan berarti otomatis sudah boleh pindah ke lajur kanan untuk menyalip. Pastikan kendaraan di belakang memberikan kesempatan dengan mengurangi kecepatan.

Jika menyalip kendaraan menggunakan jalur dari arah berlawanan, pastikan terdapat ruang yang cukup untuk menyalip tanpa banyak menggunakan jalur berlawanan.

Apabila dirasa tidak ada ruang yang cukup, jangan nekat untuk tetap menyalip sebab berisiko kendaraan kita bersenggolan dengan kendaraan lain dari arah yang berlawanan.

Pada saat sedang menyalip, usahakan akselerasi kendaraan kita lebih tinggi dari kendaraan yang disalip. Upayakan kecepatan saat menyalip lebih tinggi 20 km/j dari kendaraan yang disalip.

"Sangat tak disarankan untuk menyalip pada jalanan menikung atau tanjakan dan turunan. Sebab pada medan jalan tersebut, ada titik buta atau blind spot," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com