Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengendara Motor Lawan Arah Dibohongi bahwa Ada Polisi

Kompas.com - 06/04/2024, 07:02 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebiasaan pengendara motor yang lawan arah masih terus saja terjadi, seperti yang terjadi sekitar jalan Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Kondisi ini diunggah oleh akun Instagram @aboutdkj, Kamis (4/4/2024), di mana memperlihatkan aksi pemotor yang membohongi pengendara lain yang lawan arah bahwa ada polisi.

Aksi pemotor tersebut ternyata bisa membuat pengendara yang lawan arah menjadi putar balik.

Baca juga: Estimasi Biaya Mudik Pakai Toyota Rush Rute Jakarta-Yogyakarta

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ABOUT DKJ (@aboutdkj)

“Seorang pemotor gerah melihat sejumlah motor lain nekat lawan arah di jalan sekitar Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Dia pun menyuruh mereka balik dengan pura-pura bilang ada polisi. Tertiblah berlalu lintas,” tulis akun tersebut.

Perlu diingat lagi, melawan arah merupakan pelanggar lalu lintas yang bisa dikenakan sanksi sesuai pasal berlaku, yakni pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang secara spesifik menjelaskan hukuman bagi pengendara melawan arah.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 106 ayat (4) juncto Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ, dijelaskan tentang batas aturan serta boot sanksi.

Baca juga: Apa Gunanya Telur Mentah Dimasukkan ke Dalam Radiator Mobil?


Untuk batas aturan dijelaskan dalam Pasal 1-6 UU LLAJ, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. gerakan Lalu Lintas; e. berhenti dan Parkir; f. peringatan dengan bunyi dan sinar; g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.”

Sementara, saksi yang akan didapat tertulis dalam Pasal 287 UU LLAJ, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com