Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konvoi Tanpa Aturan Bisa Menjadi Pelanggaran Lalu Lintas

Kompas.com - 31/03/2024, 17:01 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Aksi konvoi sekelompok pengendara motor yang berlangsung pada, Minggu (30/3/2024), di Ringroad Selatan, Bantul, Yogyakarta, menyita banyak perhatian.

Dalam unggahan video akun Instagram @merapi_uncover, Sabtu (30/3/2024) sekelompok pemotor tersebut melakukan konvoi sambil memainkan klakson dan knalpot.

Pada hari sebelumnya, mereka juga telah melakukan aksinya sambil menyalakan kembang api.

Pada video tersebut dituliskan bahwa aksi tersebut terjadi pukul 19.50 WIB dan terjadi lagi di Ringroad Selatan, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta.

Baca juga: Cara JMO Berbagi di Bulan Ramadhan 2024

Melakukan konvoi memang bisa dilakukan oleh segerombol dengan urgensi yang penting, seperti mengantar jenazah, orang sakit, pejabat pemerintah, hingga pemadam kebakaran.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, konvoi bisa menjadi sebuah pelanggaran lalu lintas jika tidak dilakukan dengan tata cara yang baik.

“Mengendarai kendaraan bermotor dengan cara konvoi dengan menguasai jalan, melanggar gerakan lalu lintas, kecepatan dan sebagainya merupakan pelanggaran lalu lintas,” kata Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Budiyanto mengatakan, pengendara yang ingin melakukan konvoi dengan jumlah peserta yang banyak, sebaiknya berkonsultasi dengan polisi.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Pertamina Pastikan Kesiapan Penyaluran BBM


“Kalau memang untuk tujuan kepentingan umum, sebaiknya minta izin ke pihak kepolisian,’ kata Budiyanto.

Apabila diizinkan maka akan mendapat pengawalan. Kalau tidak, jangan melakukan nekat melakukan konvoi di jalan umum karena membahayakan keamanan dan keselamatan.

Aturan konvoi tertulis dalam Pasal 105 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Sementara ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287, besarnya tergantung pelanggaran, kalau ada pelanggaran bisa dikenakan tambahan pasal lain,” kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
tilang klu mengganggu pak pol...klu kendaraannya ga ada surat2nya kandangin biar ga tambah berutal
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Keunggulan Chery Super Hybrid CSH, Diklaim Tembus 76 Km/Liter

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Australia vs Indonesia, Siaran Langsung RCTI Plus, Kick Off 16.10 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Food

Kronologi Rendang Sapi 200 Kilogram Willie Salim Hilang Saat Dimasak Meski Dijaga Polisi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Indonesia Vs Bahrain Tayang di TV Mana? Berikut Jadwal dan Link Live Streaming-nya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain di RCTI Malam Ini, Kickoff Pukul 20.45 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Kediaman Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Pendaftaran PINTAR BI Hari Ini Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Tips War di pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Beberapa Jam Dibuka, Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jabar Rp 10 M

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Penukaran Uang Baru Dibuka Lagi Hari Ini Pukul 9.00 WIB, Klik Pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau