Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral LCGC Pakai Strobo, Ingat Lagi Aturannya

Kompas.com - 19/03/2024, 06:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil bergenre low cost green car (LCGC) melaju di jalan tol menggunakan strobo.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Dashcam Owners Indonesia, Senin (18/3/2024), mulanya terlihat LCGC berwarna hitam melaju di lajur paling kanan dengan menggunakan strobo.

Pengemudi LCGC itu kemudian menyalakan lampu dim beberapa kali untuk meminta jalan pengguna mobil lain yang berada di depannya. Mobil yang berada di depannya enggan untuk memberi jalan, hingga LCGC tersebut akhirnya melakukan manuver dan mendahului dari sisi kiri.

Baca juga: 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia Jelang Lebaran 2024

“Lagi enak bawa mobil hari minggu. Tiba tiba dari belakang jauh ada mobil pakai strobo & ngedim gak ngotak. Semakin dekat dy, ada fortuner mau makan jalur pun dilawan, memang hebat topp. Depan saya ada mobil pun dy ttp ngedim,” tulis unggahan tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Aksi pengemudi LCGC itupun membuat sebagian warganet geram. Sebab, berdasarkan aturan yang ada, pelat nomor sipil tidak diperbolehkan menggunakan atribut seperti strobo dan sirene di jalan raya.

Perlu diingat kembali, strobo tidak bisa digunakan oleh sembarang kendaraan. Ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pengemudi yang sembarangan menggunakan strobo.

Baca juga: Daftar Harga Tiket Bus buat Mudik dari Jakarta ke Semarang

Adapun lebih rinci, pemanfaatan strobo pada kendaraan diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009, yakni: (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Apabila ada pengendara yang mengabaikannya, siap-siap dikenakan sanksi berupa tilang sebesar maksimal Rp 250.000 dan melepaskan perangkat rotator atau strobo dimaksud

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com