Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Terobos Lampu Merah Bisa Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 23/02/2024, 19:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Menerobos lampu merah masih menjadi pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, ini terjadi karena kurangnya ketaatan pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.

Bahkan pada unggahan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Jumat (23/2/2024), mengingatkan untuk tidak menerobos lampu merah untuk keselamatan berkendara.

“Menerobos lampu merah sangat berbahaya untuk keselamatan,” tulis akun tersebut.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, ada dua penyebab mengapa seseorang menerobos lampu merah, yaitu kesempatan jalan yang sepi dan karena arogan atau dorongan adrenalin.

“Apapun alasannya menerobos lampu merah tidak dibenarkan karena berpotensi kecelakaan lalu lintas,” kata Dudiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Spesifikasi Hyundai Creta Alpha, Punya Fitur Pintar

Pengendara motor menerobos lampu merah di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)Xena Olivia Pengendara motor menerobos lampu merah di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Larangan menerobos lampu merah, juga telah tertuang dalam aturan yang berkaitan dengan alat pemberian isyarat lalu lintas atau Apil, diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alat pemberi isyarat lalu lintas ini berfungsi untuk mengatur lalu lintas dan kendaraan di persimpangan atau ruas jalan tertentu. Ini menggunakan perangkat elektronik termasuk isyarat lampu yang dapat dilengkapi bunyi.

Baca juga: Begini Cara Menyalakan Mesin Mobil yang Pakai Fitur Start Stop


Pada pasal 106 ayat 4 huruf c berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberian isyarat lalu lintas (Apil).

Kemudian, untuk pidana atau sanksi diatur pada pasal 287 ayat 2, berbunyi :

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com