Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awas, Terobos Lampu Merah Bisa Kena Denda Rp 500.000

SOLO, KOMPAS.com - Menerobos lampu merah masih menjadi pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, ini terjadi karena kurangnya ketaatan pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.

Bahkan pada unggahan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Jumat (23/2/2024), mengingatkan untuk tidak menerobos lampu merah untuk keselamatan berkendara.

“Menerobos lampu merah sangat berbahaya untuk keselamatan,” tulis akun tersebut.

“Apapun alasannya menerobos lampu merah tidak dibenarkan karena berpotensi kecelakaan lalu lintas,” kata Dudiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Larangan menerobos lampu merah, juga telah tertuang dalam aturan yang berkaitan dengan alat pemberian isyarat lalu lintas atau Apil, diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alat pemberi isyarat lalu lintas ini berfungsi untuk mengatur lalu lintas dan kendaraan di persimpangan atau ruas jalan tertentu. Ini menggunakan perangkat elektronik termasuk isyarat lampu yang dapat dilengkapi bunyi.

Pada pasal 106 ayat 4 huruf c berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberian isyarat lalu lintas (Apil).

Kemudian, untuk pidana atau sanksi diatur pada pasal 287 ayat 2, berbunyi :

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/23/191200515/awas-terobos-lampu-merah-bisa-kena-denda-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke