JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan emak-emak bonceng tujuh menggunakan satu sepeda motor.
Rekaman itu diunggah oleh salah satu akun Instagram bernama @oypalembang. Dalam tayangan tersebut, terlihat lima perempuan dan dua orang balita menaiki satu motor melewati Jembatan Ampera, Palembang, tanpa menggunakan helm.
Aksi itu direkam oleh pengendara lain hingga kemudian videonya viral di media sosial.
Baca juga: Modal Citroen Bersaing Dengan Serbuan Mobil Listrik China
Diketahui, pengemudi motor tersebut nekat bonceng tujuh karena panik usai mendapat kabar bahwa salah satu keluarga mereka ada yang meninggal dunia di rumah sakit.
Lantaran tidak memiliki kendaraan, mereka terpaksa menerabas jalan dengan bonceng tujuh tanpa menggunakan helm.
“Mereka menerima kabar duka adanya keluarga meninggal di Rumah Sakit AK Gani. Karena panik, mereka akhirnya berboncengan seperti video yang beredar. Semuanya sudah dipanggil dan mereka juga kooperatif,” ucap Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra, dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/1/2024).
View this post on Instagram
Akibat kejadian tersebut, pengemudi motor itupun sudah diberikan sanksi tilang.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, aksi berboncengan lebih dari satu orang saat membawa motor seperti dalam video tersebut memang sebaiknya tidak dilakukan.
“Karena ketika kita berboncengan melebihi kapasitas sepeda motor maka kita akan sulit melakukan manuver saat berkendara bahkan posisi berkendara pun menjadi tidak nyaman,” ucap Agus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/1/2024).
“Apalagi jika terjadi kecelakaan maka jumlah korbannya jadi lebih banyak, berkendara seperti itu selain berbahaya juga melanggar aturan dalam berlalu lintas,” lanjutnya.
Jika dilihat dari sisi hukum, aturan tentang batas penumpang pada sepeda motor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 9:
Baca juga: Sepanjang 2023, Blue Bird Klaim Tekan 27.000 Ton Emisi Karbon
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."
Sementara itu, pidana hukumnya tertuang dalam Pasal 292. Ada denda paling banyak Rp 250.000 buat pelanggar:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.